Dengar Curhat Korban, Mahfud MD Tegaskan Presiden Ingin UU ITE Direvisi
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta Utara, Sabtu (20/3). Keduanya juga mendengar curhat perempuan yang mengaku menjadi korban UU ITE bernama Vivi Nathalia.
Vivi menceritakan kasusnya bermula ketika dia menagih utang di media sosial. Namun, si peminjam tidak terima dan melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya salah satu korban UU ITE. Jadi pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," kata Vivi di Kopi Joni, Jakarta Utara, Sabtu (20/3).
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Vivi saat ini bergabung bersama paguyuban korban UU ITE. Dia mengaku banyak sekali teman-temannya yang menjadi korban regulasi itu.
"Saya lihat UU ITE jadi ajang saling lapor dan jadi ajang makelar kasus oknum-oknum meminta sejumlah uang damai," ucapnya.
Vivi kemudian bertanya ke Mahfud mengenai peluang untuk menghapus Pasal 27 ayat (3) UU ITE. "Apakah dimungkinkan Pasal 27 Ayat 3 ini benar benar dihapus? Karena pencemaran nama baik ini benar benar jadi ajang melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," ucapnya.
Sementara itu, Mahfud menegaskan bahwa masalah UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden. Kepala Negara juga ingin UU itu direvisi.
"Kita sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian Presiden, juga banyak orang jadi korban Pasal 27. Oleh sebab itu Presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan, agar tidak ada pasal pasal karet," tuturnya.
"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq (Nuril) dan sebagainya," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaMahfud menduga ada udang di balik batu saat pemerintah saat ini getol merevisi banyak UU.
Baca SelengkapnyaSupratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaJika lembaga yang mengaudit Sirekap bukan berasal dari lembaga independen akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca Selengkapnya