Dengarkan tuntutan jaksa, Jero Wacik berharap dihukum ringan
Merdeka.com - Terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik hari ini akan disidang kembali dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, kemudian pada saat menjabat menjadi Menteri ESDM. Sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono membenarkan bahwa kliennya akan mendengarkan tuntutan dari JPU KPK.
"Iya, benar hari ini akan mendengarkan tuntutan JPU KPK," katanya ketika dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Kamis (21/1).
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
"Rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB," tambahnya.
Sugiyono mengungkapkan, Jero berharap tuntutan yang diberikan JPU KPK proporsional. "Harapannya tuntutan JPU proporsional dan ringan," ujarnya.
Sugiyono menilai JPU KPK bisa menuntut kliennya dengan hukuman yang ringan lantaran sudah ada penjelasan terkait DOM dari persidangan sebelumnya, Kamis (14/1) lalu yang menghadirkan saksi Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Pada dasarnya masalah DOM sudah clear waktu pak JK bersaksi. Hak menteri yang penggunaannya sepenuhnya adalah diskresi Menteri dan pertanggungjawaban fleksibel," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan, setiap Dana Operasional Menteri (DOM) pasti diawasi oleh lembaga pengawas yang mulai efektif pada Desember 2014 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Semua dana tentu diawasi, apalagi DOM kan dari APBN jadi pasti diawasi, (efektif pengawasan DOM) akhir tahun 31 Desember 2014," kata JK, Kamis (14/1).
Diketahui, Majelis Hakim Sumpeno pun pada sidang Kamis (14/1) lalu sudah mengagendakan bahwa Kamis (21/1) terdakwa Jero akan mendengarkan tuntutan dari JPU KPK.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 21 Januari 2016 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Sumpeno di ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1) kemarin.
Dalam kasus korupsi dana operasional menteri (DOM), Jero Wacik menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Dalam sidang terungkap DOM sebesar Rp 8,4 miliar digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM.
Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaDengan tegas Presiden Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca Selengkapnya