Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dengarkan vonis, Alex Usman minta keluarga doakan dari rumah

Dengarkan vonis, Alex Usman minta keluarga doakan dari rumah Sidang Alex Usman. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman. Alex Usman yang dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum berharap doa dari keluarga menjelang vonisnya, walaupun tidak ada satu anggota keluarga yang menemaninya.

"Selama ini enggak pernah hadir. Mereka kan juga punya kesibukan sendiri. Enggak perlu lah hadir. Yang penting doanya sampai. Doa kan bisa dari manapun," kata Alex di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut Alex, kehadiran dirinya tidak terlalu diperlukan. Sebab, pemberitaan korupsi UPS di media terutama mengenai dirinya sudah gencar sehingga persidangannya bisa lewat media.

"Apalagi pemberitaan media soal UPS terutama yang menyangkut saya cukup gencar. Baca berita saja juga bisa," tandasnya.

Diketahui, Alex Usman akan mendengarkan putusan pukul 13.00 WIB, namun sampai saat ini sidang pun belum juga dimulai. Alex Usman telah dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang pembacaan tuntutan 3 Maret 2016, Alex dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Menurut JPU, terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, merugikan negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun yang memberatkan Alex yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang
Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang

Sadikin khawatir pada saat menyampaikan nota pleidoinya tidak kuasa menahan air mata.

Baca Selengkapnya
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya