Denny Indrayana: Di era kami, seleksi Kalapas Sukamiskin sangat ketat dan berat
Merdeka.com - Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen ditangkap KPK. Dia diduga menerima sejumlah gratifikasi dari para penghuni Lapas yang berstatus narapidana korupsi.
KPK pun mengkaji membuat Lapas khusus para narapidana di Nusakambangan, seperti halnya narapidana kakap sekelas terorisme dan bandar narkoba.
Lapas Sukamiskin baru diberlakukan khusus untuk napi korupsi sejak 2012 silam. mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, yang membuat diberlakukannya Lapas di Jalan A.H. Nasution, Bandung itu.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Denny menyadari, setiap ada masalah di Lapas Sukamiskin, selalu muncul pertanyaan soal berkumpulnya napi korupsi di satu tempat.
"Jawaban saya atas pertanyaan demikian mestinya tidak cukup hanya dituliskan dalam satu artikel singkat, karena persoalan pada sistem pemasyarakatan itu sudah terlalu kompleks dan rumit. Namun, kalaupun terpaksa menyederhanakan jawaban, maka respon saya adalah: kebijakan menjadikan Lapas Sukamiskin menjadi lapas khusus antikorupsi, adalah pilihan manajerial yang berbasis sentralisasi pengawasan. Artinya, kami memilih untuk mengumpulkan napi korupsi di satu lapas untuk memudahkan pengawasan, ketimbang mereka tersebar di lebih dari 500-an penjara di seluruh Indonesia," ucap Denny dalam keterangan persnya, Senin (23/7).
Denny menuturkan, jangan membayangkan kalau mereka dikumpulkan dengan napi-napi kejahatan lain, maka napi korupsi tidak bisa membeli fasilitas dengan uangnya. Menurutnya, itu terlalu menyederhanakan persoalan yang sebenarnya sangat sulit.
Faktanya, lanjut dia, beberapa oknum napi korupsi tetap bisa membeli fasilitas mewah tersebut, dan karena rentang wilayah seluruh Indonesia yang sangat luas, maka pengawasan menjadi lebih sulit dilakukan. Di penjara yang tersebar di seluruh Indonesia itupun, sudah menjadi rahasia umum para oknum napi korupsi tetap membeli sel sendiri dengan berbagai fasilitasnya, termasuk mempekerjakan napi-napi umum sebagai pembantu mereka.
Kata Denny, pemikiran bahwa jika dikumpulkan dengan napi pembunuh dan pemerkosa, maka napi korupsi akan lebih jera, adalah pemikiran yang tidak sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, dan pun tidak demikian faktanya di lapangan. Karena yang menjadi sumber kekuasaan para napi korupsi adalah kemampuan finansialnya, yang biasanya masih jauh dari terbatas.
"Lalu, kenapa di Sukamiskin masih kebobolan dan terjadi OTT korupsi oleh KPK? Karena, kebijakan penetapan Sukamiskin sebagai lapas antikorupsi seharusnya bukan kebijakan tunggal yang berdiri sendiri. Sesuai maksudnya untuk memudahkan pengawasan, maka sistem kontrol di Sukamiskin harus ditingkatkan jauh di atas rata-rata lapas-lapas di seluruh Indonesia," ungkap Denny.
Dia menuturkan, Kalapas, serta jajaran hingga sipir di Sukamiskin, haruslah orang yang terbaik, melalui proses seleksi yang ketat. Integritas tak terbeli adalah syarat mendasar yang tidak bisa ditawar sama sekali.
Fakta bahwa Kalapas Wahid yang di OTT KPK baru menjabat empat bulan menunjukkan ada persoalan mendasar pada sistem rekrutmen untuk posisi Kalapas Sukamiskin.
"Saya sangat yakin, masih banyak kader-kader pemasyarakatan terbaik yang lebih layak dan mampu untuk diberikan amanah menjadi Kalapas Sukamiskin. Ketika kami mengemban amanah Wamenkum HAM, sistem seleksi Kalapas Sukamiskin sangat ketat dan luar biasa berat, berbeda dengan penjara lainnya di tanah air. Sukamiskin adalah satu-satunya kalapas yang kami seleksi langsung, melalui proses yang sangat ketat dan berjenjang, layaknya proses menjaring komisioner KPK," kata Denny.
Denny melanjutkan, kepada kandidat terbaik dilakukan psikotes, juga penelusuran rekam jejak menyeluruh. Transaksi keuangannya dicek ke PPATK, LHKPN-nya dicek ke KPK, jejak hukumnya dilihat di kepolisian dan kejaksaan, serta pajaknya dicek ke Ditjen Pajak.
Lalu, setelah semua clean and clear, barulah pada tahap akhir, kepada beberapa kandidat terpilih, dilakukan wawancara langsung. Melalui proses yang ketat dan berjenjang itulah terpilih Kalapas Sukamiskin.
Namun, masih kata dia, sistem pengawasan di pemasyarakatan–utamanya di Sukamiskin tidak cukup hanya dijaga oleh Kalapas saja. Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat juga harus kader terbaik. Bahkan, Dirjenpas juga harus orang terbaik yang mendukung penuh dan membentengi Kalapas Sukamiskin dari berbagai godaan, tantangan dan hambatan dalam menjalankan tugasnya.
"Untuk memastikan hal itu, kami melakukan lelang jabatan terbuka (open bidding) posisi Dirjenpas, dan terpilih Bapak Handoyo Sudrajat, mantan Direktur di KPK, yang sudah pasti kadar integritasnya tidak bisa dibeli. Sayangnya, Pak Handoyo mengundurkan diri di awal 2015, tidak beberapa lama setelah kami menyelesaikan tugas selaku Wamenkum HAM di akhir 2014," terang dia.
Lapas Nusakambangan
Denny menuturkan, Lapas Sukamiskin ditetapkan sebagai lapas khusus korupsi, maka sistem pendukungnya juga harus dilengkapi. Sistem itu bukan hanya sarana dan fasilitas pengamanan yang lebih baik, tetapi juga rekrutmen Kalapas dan jajarannya, bahkan hingga ke level Kadivpas, Kakanwil Jabar dan Dirjenpas.
Denny menilai, Kalapas Sukamiskin tidak bisa dibiarkan sendirian tanpa proteksi dan dukungan dari pimpinan Kemenkum HAM, untuk menghadapi berbagai godaan materi dan tekanan kekuasaan dari oknum napi korupsi yang memang masih memegang banyak uang dan pernah menduduki berbagai posisi kekuasaan penting di tanah air.
"Itu pula sebabnya, saya sering kali melakukan sidak ke Sukamiskin. Satu-dua memang terekam tayangan televisi, tetapi lebih banyak lagi yang saya datang tanpa membawa awak media. Pesan yang ingin saya kirimkan ke jajaran Sukamiskin adalah saya serius mengawasi, sekaligus mendukung dan melindungi penuh mereka dalam menjalankan tugas. Karena alasan perlunya sidak itu pula, saya tidak memilih Nusakambangan sebagai lapas antikorupsi," ungkap Denny.
Dia menegaskan, kalau ke Nusakambangan, sangat sulit melakukan sidak dan mengecek kondisi lapangan secara kedap. Belum sampai menyeberang laut ke pulau Nusakambangan, baru mendarat di Semarang, besar kemungkinan kehadiran sudah bocor.
"Dengan memilih Bandung, maka beberapa kali sepulang jam kerja, saya meluncur tiga jam dari Kuningan Jakarta, dan tiba mendadak di lapas antikorupsi Sukamiskin. Jadi, sekali lagi, pilihan Sukamiskin di Bandung adalah berdasarkan alasan manajerial pengawasan yang lebih terpusat dan terkontrol dari Jakarta," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca SelengkapnyaMasih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca Selengkapnya