Denny Indrayana soal hukuman mati: Terkait HAM sebaiknya hati-hati
Merdeka.com - Mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, hukuman mati memang diatur dalam hukuman alternatif yang khusus apabila bisa menjadi bersyarat. Namun tetap saja keputusan itu harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Mahkamah konstitusi mengatakan hukuman mati konstitusional. Tidak bisa kita nafikan kalau terkait HAM sebaiknya sangat hati-hati," kata Denny Indrayana di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (18/1).
Menurut Guru besar hukum tata negara UGM ini, hukuman mati tidak boleh dijatuhkan kepada anak di bawah umur atau wanita yang sedang mengandung kehamilan.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Di mana Ki Bagus Rangin dihukum mati? Pada 12 Juli 1812 Bagus Rangin dijatuhi hukuman mati dengan cara dipancung di daerah Karanggulung, tepatnya di tepian Sungai Cimanuk.
"Artinya hukuman mati bersyarat kalau 10 tahun dia kemudian ada perubahan sikap atau bertobat diubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun," ujarnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika pada Minggu (18/1) dini hari. Eksekusi dilakukan di dua tempat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali. Keenam terpidana mati yang telah dieksekusi itu adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki 62 tahun, warga negara Belanda; Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.
Kemudian Namaona Denis, laki-laki 48 tahun, warga negara Malawi; Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki 53 tahun, warga negara Brasil; Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki 38 tahun, warga negara Nigeria dan Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, perempuan 37 tahun, warga negara Vietnam.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaSuasana panas jelang debat perdana capres-cawapres mulai terjadi. Masalah HAM masa lalu menjadi topik hangat untuk saling menjatuhkan lawan.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca Selengkapnya"Kita berharap Beliau betul-betul dengan jajaran kementeriannya akan mampu membangun kesadaran yang lebih tinggi dalam menegakkan hak asasi manusia"
Baca Selengkapnya