Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denny Indrayana: Syarat UU Wajib Dipenuhi dalam Pemilihan Anggota BPK di DPR

Denny Indrayana: Syarat UU Wajib Dipenuhi dalam Pemilihan Anggota BPK di DPR Denny Indrayana. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pendapat hukum atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, (26/8).

Dalam fatwanya, MA menekankan calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, ditegaskan bahwa salah satu syarat calon Anggota BPK ‘paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara’.

Orang lain juga bertanya?

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menilai, seleksi Pimpinan BPK problematik. Sering menjadi lahan berbagi kursi di antara parlemen dan parpol.

“Akar masalahnya ada di moralitas berpolitik kita. Dan itu diperburuk dengan aturan konstitusi kita yang membuka ruang praktik yang tidak demokratis dan bahkan kolutif tersebut,” kata Denny saat dihubungi wartawan, Senin (30/8).

Denny menyarankan, pemilihan Pimpinan BPK agar tetap mengacu pada undang-undang. Apalagi, Mahkamah Agung telah menerbitkan pendapat hukum sebagaimana diminta Komisi XI, yang intinya agar persyaratan calon Anggota BPK merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 13 huruf j UU BPK.

“Syarat di dalam UU tentu wajib dipenuhi,” kata Denny menegaskan.

Diketahui, awal September ini Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test dan pemilihan calon Anggota BPK. Tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian terkait jadwal uji kepatutan tersebut.

Fatwa MA

Sebelumnya, MA menjawab surat DPR tentang permintaan fatwa dalam seleksi anggota BPK RI bernomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021.

Permintaan DPR itu direspons MA melalui surat Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang terbit pada 25 Agustus 2021. Surat ini ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin. Berdasarkan surat yang diterima merdeka.com, Jumat (27/8), ada tiga poin mengenai seleksi anggota BPK.

“Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain,” demikian bunyi poin pertama surat MA tersebut.

Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985.

Sementara poin kedua berbunyi, “Sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo. Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.”

"Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK," begitu tertulis pada poin ketiga.

Dalam penutup surat, ketua MA menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR. Jubir MA Andi Samsan membenarkan surat tersebut.

“Ya benar, MA sudah menjawab permintaan pendapat hukum/fatwa hukum oleh DPR terkait seleksi calon anggota BPK,” katanya saat dihubungi.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI Fauzi H Amro mengatakan permintaan fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur. Nantinya, MA akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK. Ditegaskan, proses seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan hal biasa.

Prosesnya, kata Fauzi, bukan sekali dua kali diselenggarakan di Komisi XI. Karena itu, menurut Fauzi, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Hal terpenting, siapa pun calon terpilih nantinya mendapatkan legitimasi.

“Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya ini bukan pertama atau kedua, sudah sering,” kata Fauzi, Kamis (5/8). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demokrasi Indonesia Dianggap Cuma Prosedural, Hasilkan Budaya Hukum yang Lemah
Demokrasi Indonesia Dianggap Cuma Prosedural, Hasilkan Budaya Hukum yang Lemah

Padahal, kata Titi, demokrasi sejatinya sistem nilai yang harus ditegakkan dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan untuk semua.

Baca Selengkapnya
Saat Para Profesor dan Guru Besar Kumpul, Kasih Rekomendasi Problematika Etik Penguasa
Saat Para Profesor dan Guru Besar Kumpul, Kasih Rekomendasi Problematika Etik Penguasa

"Tampak jelas betapa nilai pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,"

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andi PDIP Eks Menteri Jokowi Ingatkan Bahaya Lingkaran Setan Perumusan Regulasi DPR & Pemerintah
VIDEO: Andi PDIP Eks Menteri Jokowi Ingatkan Bahaya Lingkaran Setan Perumusan Regulasi DPR & Pemerintah

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara", Selasa 27 Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik

Bukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.

Baca Selengkapnya
Perkuat Hukum dan Jaga Etika Pejabat Negara, Ini Rekomendasi BPIP
Perkuat Hukum dan Jaga Etika Pejabat Negara, Ini Rekomendasi BPIP

Hukum itu ibarat sebuah kapal, etika adalah samuderanya. Maka kapal hukum tidak mungkin berlayar mencapai tepian pulau keadilan jika samuderanya kering

Baca Selengkapnya
BPIP Soroti Etika dan Moralitas Pejabat Negara: Perlunya UU Lembaga Kepresidenan
BPIP Soroti Etika dan Moralitas Pejabat Negara: Perlunya UU Lembaga Kepresidenan

Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mengaku prihatin dengan kondisi Indonesia akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya
Puan Imbau Anggota Dewan Untuk Selalu Sempurnakan Praktik Berdemokrasi
Puan Imbau Anggota Dewan Untuk Selalu Sempurnakan Praktik Berdemokrasi

Puan mengimbau anggota dewan agar dapat bekerja bersama membangun kelembagaan DPR RI yang berintegritas.

Baca Selengkapnya
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketahui Tujuannya
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketahui Tujuannya

Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Benny Susetyo: Hadapi Tekanan Politik, KPU Harus Tetap Independen dan Bermoral
Benny Susetyo: Hadapi Tekanan Politik, KPU Harus Tetap Independen dan Bermoral

KPU menjadi benteng terakhir demokrasi diminta tak goyah dalam menjaga independensi dari intervensi kekuasaan.

Baca Selengkapnya