Denny Indrayana Usai MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka: Kemenangan Rakyat
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.
Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana bersyukur atas putusan itu. Dia berharap, bocoran soal pemilu sistem proporsional tertutup tidak menjadi kenyataan.
"Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," katanya dalam keterangannya, Kamis (15/6).
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
-
Bagaimana prinsip proporsional diterapkan dalam pemilu? Dalam prinsip ini, semakin banyak suara yang diperoleh, semakin banyak pula kursi atau perwakilan yang didapatkan.
Dia menambahkan, putusan MK tersebut adalah kemenangan daulat rakyat. Sebab, survei indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.
"Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak pejuangan saya dengan Integrity Law Firm sebelumnya," ujarnya.
Denny sudah komitmen untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu tetap jujur, adil, dan demokratis. Misalnya, menjelang pemilu 2019 melalui Putusan 49/PUU XV1/2018 berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat.
Dia melanjutkan, perjuangan lainnya adalah untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat di tahun 2019, meski tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang memang belum berhasil.
"Tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan integrity untuk terus mengawal sistem pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang digelar terbuka pada Kamis (15/6).
Hakim Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Pemohon sebelumnya mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan kekecewaan segelintir pihak hasil Pilpres 2024 telah diputuskan MK jangan sampai mengecewakan mayoritas rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca Selengkapnya