Densus 88 akan Dilibatkan saat Gelar Perkara Terkait Rekening FPI
Merdeka.com - Polisi menjadwalkan gelar perkara hasil pemeriksaan PPATK atas penghentian sementara transaksi 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya pada Selasa 2 Februari 2021. Petugas turut melibatkan Tim Densus 88 Antiteror Polri dalam giat tersebut.
"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Menurut Andi, tidak hanya Densus 88 Antiteror yang dilibatkan dalam gelar perkara besok, namun juga penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan pihak PPATK.
-
Siapa yang diduga dikuntit Densus 88? Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Densus 88 mengantisipasi ancaman teroris? 'Kita akan lanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk menjawab salah satunya pertanyaan seperti tadi,' ucap dia.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat penangkapan terduga teroris? 'Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya,' kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," jelas Andi.
PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya terkait proses penghentian sementara dalam bertransaksi ke Polri. Rencananya gelar perkara dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021.
"Hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Menurut Andi, hasil pemeriksaan PPATK akan dipelajari lebih lanjut. Sejauh ini penanganan kasus baru sampai pada dugaan adanya tindak pidana, belum sampai pada tahap penyidikan.
"Iya (belum penyidikan)," kata Andi.
Temuan PPATK
Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya yang turut dilakukan proses penghentian sementara dalam bertransaksi. Sebagian yang diduga terlibat tindak pidana pun diserahkan ke Polri.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1).
Dian menegaskan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Tentunya usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
"Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," jelas dia.
Yang pasti, lanjut Dian, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.
"Apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya," Dian menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perintah Kapolri itu guna memastikan apakah DE yang merupakan pegawai KAI berdiri sendiri atau tergabung dalam jaringan kelompok teroris lain.
Baca SelengkapnyaKadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferennsi pers, Kamis (30/5), mengatakan anggota Densus tersebut benar diamankan diamankan Kejagung.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan Jampidsus oleh Densus dikabarkan terkait kasus korupsi Timah
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan anggota Densus tersebut benar diamankan diamankan Kejagung.
Baca SelengkapnyaJampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan anggota Densus tersebut benar diamankan diamankan Kejagung
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu beredar video sejumlah kendaraan Densus 88 menyalakan sirine dan klakson di depan pintu masuk Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Jampidsus dikuntit personel Densus 88 diduga terkait suatu kasus
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Selengkapnya