Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
Merdeka.com - Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri memastikan penangkapan terhadap tiga terduga teroris di Bekasi bukan suatu bentuk kriminalisasi. Ketiganya itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Tindakan Densus adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau kriminalisasi," kata Kabag Bag Ops Densus 88 Kombes Aswin, Kamis (18/11).
"Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror JI ini yang menjadi alat bukti yang digunakan Densus 88," sambungnya.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Mengapa Jamaat-ul-Ahrar melakukan serangan? Jamaat-ul-Ahrar, sebuah kelompok yang berafiliasi dengan Taliban Pakistan, mengaku bertanggung jawab atas serangan itu. Serangan ini ditujukan untuk umat Kristen.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Bagaimana tentara Israel menentukan 'teroris'? 'Mereka bertanya berapa banyak, dan saya memberikan angka berdasarkan apa yang kami lihat dan pahami di lapangan, dan kami terus melanjutkan. Bukan berarti kami menambah-nambahkan, tetapi tidak ada yang bisa menentukan dengan pasti siapa yang teroris dan siapa yang tertembak setelah memasuki zona tempur pasukan Israel,' tambahnya.
-
Kenapa ISIS mengklaim bertanggung jawab atas penembakan? Kelompok Negara Islam atau ISIS, mengatakan mereka melakukan serangan pada hari Jumat (22/3) di Balai Kota Crocus, dan mengunggah bukti video.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Ia menegaskan, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) merupakan organisasi terlarang. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Kemudian, secara Internasional kelompok JI juga dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam resolusi PBB No 1267 Tahun 2008.
"Jadi siapapun yang berafiliasi atau beraktivitas bersama kelompok JI dan melalui suatu proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum, ini yang harus digarisbawahi," tegasnya.
"Bukan bajunya, tampilan luarnya, statusnya. Tapi keterlibatannya dalam sebuah kelompok yang dinyatakan sebagai kelompok teror," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid memastikan, penangkapan oleh Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri terhadap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11) kemarin, sudah berdasarkan alat bukti.
Diketahui, ketiga orang yang diamankan itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Jadi kalau Densus 88 antiteror itu melakukan penangkapan itu sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," kata Nurwakhid saat dihubungi, Rabu (17/11).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan terkait dua tersangka yang tewas adalah teroris di Lampung, pada 12 April 2023.
Baca SelengkapnyaJamaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Akan Patuh Pada NKRI
Baca SelengkapnyaSebagian dari anggota JI Riau itu merupakan mantan napi teroris.
Baca SelengkapnyaSekalipun dua terduga teroris yang ditangkap berafiliasi jaringan Daulah Islamiyah atau ISIS, dipastikan tidak berkaitan dengan event atau kegiatan nasional.
Baca SelengkapnyaPuluhan tersangka teroris ditangkap Densus 88 itu merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshor Daulah (JAD).
Baca SelengkapnyaDeklarasi untuk patuh kepada pemerintah NKRI ini setelah para pendiri dan pimpinan JI sepakat membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBerencana akan beroperasi untuk menggagalkan Pemilu 2024 yang akan datang.
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan setelah mereka berangkat mengikuti program jihad global dan telah kembali ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap 10 terduga teroris di Solo Raya
Baca SelengkapnyaDensus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka diduga terlibat dalam aksi jaringan terorisme di Kalbar dan Sumsel.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, ia memastikan hingga kini belum ada peningkatan eskalasi ancaman teroris di Indonesia.
Baca Selengkapnya