Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Depok Keluarkan Aturan Tak Boleh Makan di Tempat dan Mal Tutup Jam 19.00 WIB

Depok Keluarkan Aturan Tak Boleh Makan di Tempat dan Mal Tutup Jam 19.00 WIB Jalan Margonda Depok. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Lonjakan kasus sangat tinggi di Kota Depok. Berdasarkan data pada 20 Juni terjadi 653 kasus baru. Sehingga total kasus aktif mencapai 4.241 atau atau 7,75 persen. Positivity rate mencapai 38,29 persen.

"Tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU 96,36 persen dan isolasi 86,37 persen," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Dengan kondisi tersebut maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Aturan itu berlaku sampai 28 Juni. Dalam keputusan tersebut diatur mengenai berbagai hal. Mulai dari work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Orang lain juga bertanya?

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat. Pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen. "Pasar tradisional beroperasi pukul 03.00-18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen," tukasnya.

Restoran, kafe, warung makan dan pedagang kaki lima hanya boleh dibawa pulang (take away). "Dilarang makan dan minum di tempat," tegasnya.

Banyak Kegiatan Dilarang dan Dibatasi

Tempat rekreasi/ wahana keluarga/ tempat permainan anak/ kolam renang/ wahana ketangkasan/ bioskop dan sejenisnya ditutup sementara. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah/takziyah/ tahlilan hanya diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang.

"Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," jelasnya.

Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan seluruhnya ditutup. Kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring. Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan juga dilakukan secara daring. Resepsi pernikahana/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang. Kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.

"Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar kota untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal lima orang. Kegiatan lain yang mengumpulkan massa dan kerumunan sementara dihentikan," pungkasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB

Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Perintahkan PNS WFH untuk Kurangi Polusi Udara: Berdiam di Rumah
Wali Kota Depok Perintahkan PNS WFH untuk Kurangi Polusi Udara: Berdiam di Rumah

Wali Kota Idris berdalih kebihakan WFH berdasarkan instruksi Kemendagri

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya