Depok Kembali Perpanjang PPKM
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk ke-8 kalinya mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Perpanjangan Kedelapan.
"Perpanjangan PSBB Pra AKB melalui PPKM kedelapan tersebut terhitung mulai 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusan tersebut, Senin (28/6).
-
Siapa yang menandatangani SK kepengurusan PKB? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa yang dikritik petugas damkar kepada Wakil Wali Kota Depok? 'Pak, ini lembaga masyarakat dan uang dari masyarakat ya, pak. Apa gunanya undang-undang transparansi anggaran, pak. Harus terbuka, dong untuk masyarakat. Uang masyarakat, pak,'
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
-
Siapa yang menunjuk PKD? Seleksi dan penetapannya dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 28 Juni 2021.
SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika terpaksa harus keluar rumah.
SK mengatur tentang tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.
Selain itu kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara ditutup. Seluruh kegiatan rapat atau pertemuan dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.
Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan juga dilaksanakan secara daring atau online. Kegiatan belajar mengajar juga dilaksanakan secara daring atau online. Sementara kegiatan olah raga hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPKS Tetapkan Imam Budi Hartono sebagai Calon Wali Kota Depok pada Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaDedi meyakini dukungan partai KIM Plus tak terganggu putusan MK soal partai politik bebas mengusung calon sendiri untuk Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaAda Indikasi Penggelembungan Suara, Pleno Akhir Tingkat Kota Depok Ditunda
Baca SelengkapnyaPresiden PKS langsung menyerahkan SK kepada Imam Budi Hartono
Baca SelengkapnyaPelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1300 tahun 2024 Tanggal 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPropemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk menyampaikan, pengukuhan masa jabatan kepala desa ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat.
Baca Selengkapnya