Deretan Kasus Korupsi Seret Nama Azis Syamsuddin Hingga Akhirnya jadi Tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka. Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Pengumuman Azis sebagai tersangka dilakukan Sabtu (25/9) dini hari dan disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Terhadap Azis juga sudah dilakukan penahanan langsung usai menjalani pemeriksaan.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR sebagai tersangka," kata Firli saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
Nama Azis bukan kali pertama menggema di komplek gedung antirasuah. Dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani penyidik KPK, beberapa kali muncul nama wakil ketua DPR itu. Hal tersebut membuat Azis beberapa kali menampakkan batang hidungnya di gedung KPK.
Dalam catatan merdeka.com, ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK dan menyeret nama Azis. Salah satunya saat KPK menangani kasus korupsi pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur pada 2012. Saat itu, Azis duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2009- 2014.
Dia diduga membantu eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejagung sebesar Rp560 miliar di Komisi III DPR RI.
Selang satu tahun di 2013, Azis diduga menerima fee sebesar USD 50 ribu terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Uang tersebut disebut-sebut pemberian hadiah dari Ajun Kombes Teddy Rusnawan atas perintah Kakorlantas Polri saat itu, Irjen Djoko Susilo
Empat tahun kemudian, nama Aziz kembali santer setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kala itu diketuai Aboe Bakar Al Habsyi, menerima laporan yang menyebut nama Aziz atas dugaan permintaan fee sebesar 8 persen kepada eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa terkait proyek DAK Lampung Tengah 2017.
Tiga tahun berselang, tepat ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada periode 2019-2020, lagi-lagi nama Azis muncul dalam perkara suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dengan terpidana mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Azis disebut penah berdiskusi dengan Napoleon terkait kasus tersebut.
Kala itu, Napoleon mengatakan dirinya meminta arahan Azis untuk menerima atau menolak permintaan Tommy Sumardi mengecek status red notice Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan Napoleon saat bersaksi dalam sidang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.
Terbaru, nama Azis muncul di kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial. Pada bulan Oktober 2020, Azis Syamsuddin sebagai tuan rumah mempertemukan sekaligus mengenalkan M Syahrial dengan AKP Robin. M Syahrial lantas meminta bantuan AKP Robin agar penyelidikan kasus jual-beli jabatan yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. AKP Robin menyepakatinya dengan imbalan Rp 1,7 miliar, tetapi realisasinya baru diberikan Rp 1.695.000.000.
Pada pertengahan April 2021, ternyata perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu sudah dilanjutkan ke penyidikan.
Selanjutnya, pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Lagi-lagi AKP Robin bersama dengan Maskur Husain berduet untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu.
AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp2 miliar. Namun realisasinya imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain.
Nama Azis juga muncul ketika jaksa membacakan dakwaan Robin. Disebutkan Azis telah membantu mengenalkan Robin dan pengacara Maskur kepada Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020. Rita kala itu sudah ditahan di Lapas Klas II Fangerang ditemui Robin dan Maskur. Kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (KPK) yang bersangkutan.
Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.
"Di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," ucap jaksa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaRamai isu soal istilah 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan anak-menantu Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaSetelah semua identitas yang dibacakan benar, kemudian Kasdi langsung disumpah.
Baca Selengkapnya