Deretan perwira polisi terlibat narkoba
Merdeka.com - Beberapa perwira polisi terjerumus pada narkoba. Mulai dari positif menggunakan sabu, sampai terlibat kasus pencucian uang dari bandar narkoba senilai miliaran rupiah.
Seakan tidak jera dengan sanksi diberikan, yakni penjara sampai sanksi pemecatan. Namun hal itu kerap terulang kembali.
Belum lama ini Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, ditangkap diduga terkait jaringan narkoba. Dia pun ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pencucian uang yang diperoleh dari bandar narkoba.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
Ichwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 2,3 miliar, dari bandar narkoba bernama Tjun Hin alias Ahin. Dia adalah satu dari lima tersangka jaringan pengedar sabu Malaysia-Aceh-Medan.
Terkait ditemukan transaksi mencurigakan itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung membawa AKP Ichwan Lubis ke Jakarta.
Tersangka Tjun Hin alias Ahin yang disebutkan dalam surat itu diduga sebagai AH, seorang dari lima tersangka dari jaringan pengedar sabu Malaysia-Aceh-Medan yang dipaparkan BNN di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, Senin (11/4) siang. Selain AH, petugas BNN juga menangkap Achin, HND, Toni alias TG, dan JT. Toni merupakan narapidana yang mendapat fasilitas di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Ahin dan anggota kelompok ini ditangkap mulai 1 April 2016 dengan barang bukti 21,425 kilogram sabu 44.849 butir ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf membenarkan penangkapan AKP Ichwan lubis. "Surat panggilan ada ya, itu pun melalui pimpinan kita yang ada di Polda ini. Diberikan instruksi untuk koordinasi dengan narkoba," terang Helfi.
Sebelum tertangkap, Ichwan ikut membantu bertugas menangani kasus-kasus narkoba di Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
"Sebelumnya yang bersangkutan (AKP Ichwan) dipersilakan untuk membantu memberikan bantuan langsung ke BNN untuk mengembangkan jaringan yang ada di Sumut." beber Helfi.
Kepala BNN Budi Waseso pun angkat bicara terkait penangkapan AKP Ichwan lubis. Pihaknya mengungkapkan aliran dana transaksi yang mengalir ke Ichsan sedang ditelusuri dan ada indikasi aliran dana yang tidak wajar.
"Saat kita sedang menelusuri perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus narkoba dengan tersangka tersebut ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang baru. Setelah ditelusuri terus ternyata transaksi dengan oknum Polri ternyata Kasat Narkoba di KP3 Belawan," kata Waseso.
Saat operasi gabungan dilakukan penangkapan terhadap Toni alias Toge di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016, Ichwan juga ikut dalam operasi tersebut. Bahkan Ichwan pernah menangani kasus narkoba tersangka Toni tapi tidak dilanjutkan.
"Oknum ini memanfaatkan kasus ini dan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat ini sudah dibawa ke sini (Kantor BNN) untuk menjalani pemeriksaan bersama tersangka Toni," beber Waseso. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ruruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca Selengkapnya