Derita bocah BA, karena sandal dianiaya lalu jadi tersangka
Merdeka.com - Tampaknya cerita hukum runcing ke bawah masih berlaku dewasa ini. Bagaimana tidak, seorang bocah berinisial BA (12) ditetapkan sebagai tersangka gara-gara persoalan sandal jepit. Padahal itu bukan kesalahannya.
Kasus ini bermula pada Rabu 19 Desember tahun lalu. Siswa kelas 6 SD yang tinggal Jalan Prof HM Yamin Gang Hadir itu dituduh menganiaya MI.
Padahal yang terjadi sebenarnya, MI lah yang telah merusak sandal milik I. Kebetulan, I adalah teman baik dari BA.
-
Siapa yang memakai sandal itu? Hasil sinar-X mengungkapkan bahwa sepatu itu adalah jenis caliga, sandal berpaku berat dan merupakan bagian dari seragam yang dikeluarkan untuk tentara legiun Romawi dan pasukan pembantu.
-
Siapa yang melakukan aksi pencurian sandal? Pada suatu pagi, Arya sedang asik makan soto di warung makan kesukaannya. Setelah kenyang Arya bergegas untuk segera pulang. Ditengah perjalanan pulang Arya mengalami kecelakaan karena terserempet sepeda motor yang ugal-ugalan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan sandal Arya putus. Dengan terpaksa Arya berjalan kaki tanpa menggunakan sandal. Karena rumahnya jauh, ia memutuskan untuk pergi ke toko terdekat untuk membeli sandal. Tapi apa daya uangnya tidak mencukupi. Karena uangnya tidak mencukupi, Arya pun mempunyai niat untuk mencuri sandal di masjid yang letaknya hanya beberapa meter dari toko tersebut. Arya hendak mengambil sandal terbaik yang ada di masjid itu. Sambil duduk diteras masjid, ia memperhatikan setiap orang yang akan masuk ke masjid. Jadi ketika targetnya sibuk beribadah ia segera mengambil sandal tersebut. Ternyata aksinya berjalan dengan lancar, Arya berhasil mendapatkan sandal berwarna hitam yang merupakan sandal terbagus di masjid tersebut. Tak diduga sang pemilik sandal menyadari bahwa Arya telah mencuri sandalnya. Pemilik sandal langsung teriak dan mengejar Arya. Apes sekali Arya, perutnya yang buncit membuat ia tidak bisa berlari kencang. Arya pun dibawa ke kantor polisi.
-
Siapa yang mengalami cedera? Hal ini disebabkan oleh cedera yang dialami Riccardo Calafiori, yang telah dipulangkan kembali ke Arsenal.
-
Siapa yang cedera? Dalam laga ini, Spalletti menurunkan Calafiori sejak awal. Namun, di babak kedua, ia mengalami kontak fisik ketika Alessandro Bastoni melakukan tekel terhadap Osumane Dembele, yang membuatnya tidak dapat melanjutkan pertandingan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Karena ingin menolong I, BA mengantarkan I melaporkan perbuatan MI ke ayahnya yang berinisial AA. Anehnya, saat itu AA bukannya menasihati MI melainkan mendadak naik pitam pada BA dan I.
"Tapi bapaknya malah kasar dan mengusir kami," ujar BA.
Tahu ulahnya dilaporkan ke sang ayah, MI ikut-ikutan emosi. Dia lantas mendatangi BA dan I kemudian menghajar keduanya.
"Karena kami lapor ke bapaknya, MI marah dan memukul kami," tambahnya.
BA mengakui saat itu dia sempat membalas untuk melindungi diri. Rupanya, tindakan BA berbuntut panjang hingga terjadilah perkelahian yang jauh dari rumah MI.
Melihat anaknya adu jotos, AA mendekat. Bukan untuk melerai tapi malah memukuli BA hingga babak belur.
Saat itu BA kabur melarikan diri. Tapi AA terus mengejarnya hingga ke belakang masjid di Jalan Pahlawan, Medan. BA yang mulai lemas kemudian terjatuh di aspal.
Ibu BA, Tiarima Sinaga (35) menyatakan, penganiayaan itu membuat badan buah hatinya lebam dan mengalami sakit di kepala. Saat itu juga, Tiarima langsung membuat laporan ke Polsekta Medan Timur atas apa yang dialami BA.
Tapi perkembangan kasus yang dilaporkannya berjalan lambat. Anehnya, dua bulan setelah laporan itu dibuat, tepatnya 13 Februari 2013 lalu, BA juga dilaporkan AA ke Polsekta Medan Timur.
Bahkan bocah ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang membuat Tiarima lebih kaget lagi, beberapa pekan lalu, dia juga mendapatkan surat panggilan untuk BA dari Polsekta Medan Timur. Bocah itu dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka.
Tiarima jelas merasa dirugikan atas kasus ini. Anaknya yang jadi korban penganiayaan, justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan AA. Sementara, laporan yang diajukannya sejak Desember lalu terbengkalai tak ada kabar.
Karena merasa diperlakukan tidak adil Tiarima mengadukan kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia sering mengabaikan hak warga yang sebenarnya menjadi korban.
Malang, kenyataan pahit itu kini harus dihadapi bocah BA. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sudah meminta maaf dan menangis, tetapi tidak diindahkan pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi perundungan itu sempat terekam kamera gawai dan tersebar luas ke media sosial hingga akhirnya menjadi perbincangan warganet.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan tersebut, kedua anak itu mengalami benjol dan memar di sekujur tubuhnya.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menangkap ayah kandung korban inisial BI (44).
Baca SelengkapnyaMRM dianiaya teman sebayanya RM (10) di sebuah rental PlayStation (PS)
Baca SelengkapnyaHasil visum nanti akan disampaikan pihak dokter. Dari hasil visum baru diketahui penyebab dislokasi kaki bayi tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca Selengkapnya