Derita Nenek Siti digugat anak dan menantunya Rp 1,8 miliar
Merdeka.com - Di usia senjanya, beban hidup Siti Rokayah, warga Kecamatan Garut Kota masih berat. Nenek usia 83 tahun tersebut harus berhadapan dengan hukum, lantaran kasus utang piutang yang menjeratnya. Yang lebih menyayat hati, Nenek Siti digugat sendiri olah anak dan menantunya, Yani Suryani bersama Handoyo Adianto warga Jakarta Timur. Nilai gugatannya juga terbilang besar, Rp 1,8 miliar.
"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," kata Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3). Dikutip dari Antara.
Belum lagi kondisi kesehatan Nenek Siti yang terus menurun. Dia yang kini dirawat di rumah salah satu anaknya, Leni Nurlaeni tidak bisa lagi bebas beraktivitas seperti tahun-tahun sebelumnya.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Informasi dihimpun, pangkal kasus hukum yang membuat Nenek Siti harus berhadapan dengan anak kesembilannya tersebut terjadi di tahun 2001. Saat itu Handoyo menjanjikan bantuan bakal melunasi kredit macet Asep Ruhendi, anak kedua Nenek Siti di bank sekira Rp 40 jutaan.
Namun yang bersangkutan hanya mentransfer Rp 21,5 juta sementara sisanya yang dijanjikan akan diberikan secara tunai tidak kunjung dipenuhi. Persoalan sempat reda, hingga akhirnya berlanjut di tahun 2016.
Di tahun tersebut Yani mendatangi sang ibu dan mendesak untuk menandatangani surat pengakuan berutang. Karena iba dan tak ingin rumah tangga anaknya hancur, Nenek Siti bersedia membubuhkan tanda tangan.
Namun belakangan diketahui bahwa di surat tersebut juga tercantum persoalan utang piutang mengenai emas yang mengatasnamakan Nenek Siti. Padahal Nenek Siti tidak pernah berutang emas seperti yang tertulis dalam surat tersebut.
Dari persoalan inilah Yani melayangkan gugatan kepada Nenek Siti Rp 1,8 miliar. Saat ini kasusnya di Pengadilan Negeri Garut sudah memasuki persidangan keenam.
P2TP2A Kabupaten Garut menyatakan kasus anak menggugat ibunya merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," tutur Nitta.
Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan. "Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.
Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.
Adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki ibunya.
Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu. "Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaSang suami dinilainya pelit padahal ada angsuran bank dan koperasi yang harus dibayarkan.
Baca SelengkapnyaBibie mengenal Nayunda dari organisasi sayap partai NasDem, Garnita Malahayati.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaHakim pun memotong penjelasan SYL, karena yang dipersoalkan bukan perjalanan dinas Kementerian.
Baca SelengkapnyaAiptu FN ditahan Bid Propam Polda Sumsel setelah menyerahkan diri karena menembak dan menikam dua debt collector yang melakukan perampasan mobil menunggak.
Baca SelengkapnyaSYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya.
Baca Selengkapnya