Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Desak Baiq Nuril Dibebaskan, Gerindra Siap Beri Bantuan Hukum

Desak Baiq Nuril Dibebaskan, Gerindra Siap Beri Bantuan Hukum ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Gerindra menyayangkan vonis enam bulan penjara dan denda 500 juta dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Putusan MA yang menilai Baiq Nuril melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan informasi elektronik mengandung muatan asusila dipandang Gerindra menambah catatan kelam dalam penegakan hukum.

"Ibu Nuril yang menjadi korban pelecehan sesksual secara verbal, justru malah dinyatakan bersalah oleh lembaga pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung. Kami mendesak kepada Mahkamah Agung agar dapat menggunakan nurani dalam memutus kasus hukum," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11).

Orang lain juga bertanya?

Gerindra melihat vonis diberikan kepada Baiq Nuril tak tepat. Menurut Gerindra, wanita berusia 36 tahun itu malah selayaknya diberi penghargaan karena berani membongkar perbuatan asusila dilakukan atasannya.

"Kami Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan khusus kepada Ibu Nuril dalam menghadapi kasus ini.

Selain menawarkan bantuan hukum, Gerindra juga menginstruksikan anggotanya di DPR untuk mengawal kasus ini. Yakni dengan memanggil para instansi terkait seperti Setjen Mahkamah Agung, Komnas HAM, Menteri Perlindungan Perempuan, serta instansi terkait lainnya untuk mengetahui duduk perkara kasus menimpa Baiq Nuril secara gamblang.

"Kami mendesak agar Ibu Nuril segera dibebaskan dari status hukum," kata Edhy.

Diketahui, Baiq Nuril Maknun (36), dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya Baiq Nuril sempat bebas dalam putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Baiq Nuril divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Mahkamah Agung karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Padahal Baiq Nuril adalah korban pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Baiq divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
TikToker Galih Loss Cari Anak Kecil Random untuk Bikin Konten Penistaan Agama
TikToker Galih Loss Cari Anak Kecil Random untuk Bikin Konten Penistaan Agama

Hendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.

Baca Selengkapnya
TikToker Galihloss3 Minta Maaf Bikin Konten Penistaan Agama, Ini Lengkapnya
TikToker Galihloss3 Minta Maaf Bikin Konten Penistaan Agama, Ini Lengkapnya

Galih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
Temukan Konten Pornografi dan Judi Online, Pemerintah Ancam Bakal Blokir Akses Bigo Live
Temukan Konten Pornografi dan Judi Online, Pemerintah Ancam Bakal Blokir Akses Bigo Live

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu

Panji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Bikin Konten Penistaan Agama, Follower Galihloss3 di TikTok Naik Ratusan Ribu
Bikin Konten Penistaan Agama, Follower Galihloss3 di TikTok Naik Ratusan Ribu

Galih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya
Update Laporan Aaliyah Massaid di Polda Metro, Media Buntu Polisi Lanjut Gelar Perkara
Update Laporan Aaliyah Massaid di Polda Metro, Media Buntu Polisi Lanjut Gelar Perkara

Terkini, polisi akan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidak peristiwa yang dilaporkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya