Desak Baiq Nuril Dibebaskan, Gerindra Siap Beri Bantuan Hukum
Merdeka.com - Partai Gerindra menyayangkan vonis enam bulan penjara dan denda 500 juta dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Putusan MA yang menilai Baiq Nuril melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan informasi elektronik mengandung muatan asusila dipandang Gerindra menambah catatan kelam dalam penegakan hukum.
"Ibu Nuril yang menjadi korban pelecehan sesksual secara verbal, justru malah dinyatakan bersalah oleh lembaga pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung. Kami mendesak kepada Mahkamah Agung agar dapat menggunakan nurani dalam memutus kasus hukum," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Gerindra melihat vonis diberikan kepada Baiq Nuril tak tepat. Menurut Gerindra, wanita berusia 36 tahun itu malah selayaknya diberi penghargaan karena berani membongkar perbuatan asusila dilakukan atasannya.
"Kami Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan khusus kepada Ibu Nuril dalam menghadapi kasus ini.
Selain menawarkan bantuan hukum, Gerindra juga menginstruksikan anggotanya di DPR untuk mengawal kasus ini. Yakni dengan memanggil para instansi terkait seperti Setjen Mahkamah Agung, Komnas HAM, Menteri Perlindungan Perempuan, serta instansi terkait lainnya untuk mengetahui duduk perkara kasus menimpa Baiq Nuril secara gamblang.
"Kami mendesak agar Ibu Nuril segera dibebaskan dari status hukum," kata Edhy.
Diketahui, Baiq Nuril Maknun (36), dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya Baiq Nuril sempat bebas dalam putusan di Pengadilan Negeri Mataram.
Baiq Nuril divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Mahkamah Agung karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Padahal Baiq Nuril adalah korban pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Baiq divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaHendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.
Baca SelengkapnyaGalih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaGalih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaTerkini, polisi akan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidak peristiwa yang dilaporkan ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya