Desakan Pemeriksaan Lukas Enembe di Lapangan Terbuka Dinilai Salahi Prosedur Hukum
Merdeka.com - Klaim kuasa hukum bahwa warga di Papua menginginkan Gubernur Lukas Enembe diperiksa secara adat di lapangan terbuka, dinilai menyalahi prosedur hukum. Hal tersebut diungkapkan aktivis Universitas Cendrawasih (Uncen) Victor Kogoya di Sentani, selasa (11/10).
"Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka, karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe," ucap Victor.
Dia mengaku khawatir, kasus hukum yang menjerat Lukas Enembe dapat mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat Papua. Dia berharap Lukas Enembe segera memberikan keterangan kepada KPK sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
"Sudah seharusnya masyarakat mendukung penegak hukum agar Lukas Enembe melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Sementara itu, terkait pengangkatan Lukas sebagai kepala suku besar, menurutnya tidak bisa mewakili mayoritas. "Dalam pengangkatannya sebagai kepala suku besar, Lukas Enembe harus melibatkan semua ketua suku di beberapa daerah di Papua yang berjumlah sekitar 250 suku, tidak bisa hanya dari sejumlah kepala suku saja," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat. Hal ini diungkapkan Roy saat diwawancarai merdeka.com pada Selasa (11/10) melalui sambungan telepon.
"Supaya masyarakat tahu apa benar kepala suku besar mereka itu korupsi. Agar transparan dan diketahui oleh masyarakat karena menyangkut masalah kepala suku besar, maka mereka menuntut agar tidak ada rekayasa, agar Pak Lukas diperiksa secara terbuka di lapangan terbuka yang didengarkan langsung oleh rakyatnya. Dia korupsi dalam proyek mana, jembatan, jalan, pengairan, pengadaan barang jasa, itu yang mereka mau menonton gubernurnya korupsi apa sebenarnya," tegasnya.
Menyikapi hal ini, KPK menyayangkan pernyataan kuasa hukum yang meminta penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe menggunakan hukum adat.
"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya diterima di Jakarta. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat dakwaan dijelaskan beberapa perbuatan merintangi penyidikan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSaat jalani sidang, Lukas tiba-tiba mengamuk dan membantik mik
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca Selengkapnya