Desakan sang pacar bikin Wahyu gelap mata
Merdeka.com - Meski umurnya masih belia, 19 tahun, tetapi Wahyu Anggara menjelma menjadi pembunuh berdarah dingin. Dia enteng saja menghabisi seorang pengemudi GO-JEK di Semarang, Adi Firmanto, demi menyenangkan hati sang pacar.
Dengan satu kakinya luka ditembus peluru polisi, Wahyu menceritakan kejadian berdarah itu kepada awak media. Awalnya pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 03.00 WIB, dia memesan GO-JEK. Saat sampai di sekitar wilayah Tanah Emas, tepatnya di Jalan Tanggul Mas Raya, di belakang Gereja Katolik Hati Kudus, Semarang Utara, Kota Semarang, dia meminta turun lantas menghabisi mendiang Adi.
"Pesen GO-JEK lewat aplikasi. Ada di Tembalang, Sabtu pagi jam 3. Saya minta diantar ke Tanah Mas. Saya sempat bayar Rp 32 ribu ke sopir GO-JEK nya. Habis bayar disampingnya, saya potong lehernya orangnya. Iya. Sudah itu saya tusuk bagian belakang. Saya ambil motornya. Soalnya saya enggak punya motor. Saya juga sempat berikan review kepuasan pelanggan dengan bintang lima," ujar Wahyu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Usai menghabisi Adi, Wahyu membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi H 5157 AF ke tempat kerjanya, di wilayah Tembalang. Buat menghilangkan jejak, pelaku mengganti dan membuang pakaiannya yang terdapat bercak darah korban di kebun belakang tempat kerja. Kemudian dia mendatangi sang pacar di sekitar wilayah Gunungpati.
"Saya kembali ke kerjaan saya. Ganti baju. Lepas pelat nomor, buang pakaian saya ada darahnya di kebon belakang. Saya ke tempat pacar daerah Gunungpati dan cerita ke dia (pacar)," ucap Wahyu.
Kemudian, Wahyu dan sang pacar naik taksi menuju ke Krapayak, Kota Semarang. Dia lantas menumpang bus dan melarikan diri bersama sang pacar.
"Habis itu saya boncengan berdua (dengan pacar) dari Gunungpati. Saya taruh sepeda motor di pinggir jalan Kembangarum. Lalu ke Krapayak naik taksi, mau naik bis dari sana untuk ke Jakarta. Berdua," imbuh Wahyu.
Wahyu gelap mata akibat desakan sang pacar yang ingin memiliki sepeda motor.
"Iya pak. Pacar minta motor pak. Aku juga pengen punya motor pak. Kerja foto kopi di Tembalang belum bisa beli motor. Karena ingin punya motor itu makanya saya pesen GO-JEK itu," kata Wahyu.
Wahyu yang tinggal di Kampung Liyo, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/7), sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan sang korban menetap di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Semarang
"Setelah kita terima laporan dari masyarakat terkait temuan mayat di daerah Kokrosono, tim kami menindaklanjuti lihat TKP (Tempat Kejadian Perkara). Beberapa barang-barang bukti kita temukan. Kita kembangkan, akhirnya tersangka kita tangkap di Jakarta," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Wahyu ditangkap setelah buron selama empat hari. Burhanudin menyatakan, selain melacak melalui jejak pelaku melalui aplikasi GO-JEK, petugas Satresmob Polrestabes Semarang juga menggunakan pelacakan dengan metode cyber crime scientific.
Akibat perbuatannya, Wahyu dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup.
"Ya betul. Sebelumnya direncanakan dan senjata sudah dia persiapkan dari rumah. Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," imbuh Burhanudin. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku menganiaya korban di sebuah apartemen kawasan Tebet Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi saat korban tidur pulas di rumahnya di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (23/2) dini hari.
Baca SelengkapnyaApes! Seorang wanita ditinggal pergi pacarnya di tengah jalan demi hindari tilang Polisi. Aksi tersebut seketika viral dan memantik banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaBaru - baru ini, aksi pemotor pria meninggalkan kekasihnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca Selengkapnya