Desi, penculik bayi di RSHS Bandung dituntut 5 tahun penjara
Merdeka.com - Desi Ariani (32), penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, dituntut 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa penculikan bayi Valencia Manurung itu juga dituntut denda Rp 60 juta.
Jika denda itu tidak dibayar, maka Desi dikenakan subsider kurungan tiga bulan penjara. Desi dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan bayi, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (1/10). "Memohon kepada majelis hakim menuntut terdakwa Desi dengan pidana 5 tahun penjara, dengan denda Rp 60 juta atau subsidair 3 bulan penjara," terang JPU Lia Pratiwi.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Kenapa anak dibentak bisa berpengaruh buruk pada kesehatan mental? Menurut penelitian, pola asuh agresif, seperti berteriak, mengancam, dan disiplin verbal, dapat memberikan dampak signifikan pada kesehatan mental anak-anak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
-
Kenapa bayi biru bisa berbahaya? Makin berat derajatnya, tentu makin berisiko untuk terjadi sesuatu yang lebih fatal,' tegas Suprayitno.
-
Bagaimana tali pusar yang melilit leher bayi dapat mengancam keselamatannya? Meski begitu, melansir laman klikdokter.com, bayi yang terlilit tali pusar di lehernya harus mendapat penanganan khusus dan sangat hati-hati. Apabila salah dalam penanganannya, tali pusar yang melilit leher bayi bisa mengancam keselamatan atau nyawanya.
-
Siapa yang terdampak saat bayi menangis? Selain itu, membiarkan bayi menangis terus-menerus juga dapat memengaruhi hubungan emosional antara bayi dan orang tua.
-
Kenapa penting perhatikan perlekatan bayi? Perlekatan yang baik membantu mencegah luka, nyeri, dan sakit pada puting susu.
Sebelum menuntut, Tim Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, Desi dianggap meresahkan masyarakat dan selalu berbelit memberikan keterangan.
"Sedangkan untuk meringankan terdakwa telah menyesali perbuatannya, belum pernah terlibat kasus hukum dan sudah dimaafkan oleh keluarga," ungkapnya.
Dalam uraiannya JPU menyebutkan Desi terbukti menculik bayi yang baru dilahirkan dari pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25) pada 25 Maret lalu pukul 19.30 WIB di RSHS Bandung.
Layaknya seorang dokter, Desi yang berbalut kerudung putih, rok panjang warna hijau, jas laboratorium putih dan kaca mata frame hitam merangsek masuk ke Ruang Alamanda yang merupakan tempat persalinan kelas III bagi ibu yang telah melahirkan.
Desi yang berdandan mirip dokter itu di dalam ruangan sempat menanyakan kondisi ibu korban. Di situ Desi meminta Lasmaria untuk ke kamar mandi jika ingin buang air kecil.
Saat orang tua korban bergegas ke kamar mandi, Desi kemudian membawa bayi keluar. Desi membawa ke kamar kos yang beralamat di Jalan Pasirkaliki, Gg H Junaedi RT 02/RW11 Kelurahan Sukagabuh, Kecamatan Sukajadi Bandung.
Hanya dua hari berselang Desi ditangkap saat hendak melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari Jembatan Layang Pasupati.
Menanggapi tuntutan JPU, Desi beserta kuasa hukumnya Yopi Gunawan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boang Sihol Manalu memutuskan sidang pledoi dilanjutkan Rabu (8/10) pekan depan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lokasi reka ulang adegan dilakukan di dua lokasi terpisah. Yakni di hotel dan di bandara.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaMI dihadirkan dalam jumpa pers Polres Depok. Selama jumpa pers berlangsung, MI nampak mual-mual.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPolisi tidak menemukan ada unsur pembunuhan berencana pada kasus pencabulan dan pembunuhan seorang bocah perempuan terbungkus karung di Bekasi.
Baca SelengkapnyaIbu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.
Baca SelengkapnyaPemilik Daycare di Depok berinisial MI ditangkap Polres Depok terkait kasus kekerasan pada terhadap korbannya
Baca SelengkapnyaDi hari kejadian, ibu tersebut juga sempat terlibat pertengkaran dengan mertuanya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca Selengkapnya