Desmond nilai kasus Kalapas Sukamiskin seharusnya ditangani polisi bukan KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan fungsi koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait OTT kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen. Sebab, kata dia, tindakan OTT tersebut harus dikoordinasikan dengan Kepolisian.
"Tadi saya bilang ada enggak KPK melakukan koordinasi dengan supervisi dalam konteks sebelum melakukan tindakan terhadap lapas ini," kata Desmond dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Desmond menilai, tindakan yang dilakukan Kalapas Sukamiskin adalah pungutan liar yang seharusnya ditangani oleh kepolisian bukan KPK. Dia menyarankan KPK untuk menangani kasus yang lebih besar dan tidak menindak di luar kewenangannya.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Apa yang enggak beres? Harusnya dalam konteks melaksanakan instruksi presiden yang berkaitan dengan pungli itu harusnya yang di depan itu Kapolri, bukan KPK," ujarnya.
"Ada sesuatu yang tidak beres, benar terjadi di Lapas tapi tindakan-tindakan itu tentunya antara lembaga-lembaga hukum harus saling berkoordinasi," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan jika KPK sudah tidak melakukan koordinasi dengan Polri namun tak diindahkan maka harus dipertanyakan. Tetapi, lanjut dia, jika KPK tidak melakukan koordinasi maka KPK telah melewati kewenangannya.
"Kita pertanyakan juga KPK melakukan tindakan ini kalau koordinasi dan supervisi yang seharusnya dijalankan dalam undang-undang KPK itu sendiri tidak dijalankan berarti KPK juga tidak bener," ujarnya.
Seperti diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka suap. Selain Wahid, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian diungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Keempat tersangka dibagi menjadi dua peran, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.
"WH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH," beber Saut.
Kemudian, dua tersangka lainnya berperan yakni sebagai pemberi. "Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni FD, narapidana kasus korupsi dan AR narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD," ungkapnya.
Saut menjelaskan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, antara lain sebagai penerima, WH dan HND melanggar Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal ayat 1 KUHP.
"Kemudian pihak pemberi yakni FD dan AR melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP."
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaApakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya