Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Desmond sebut hakim masuk angin banyak tersangka menang praperadilan

Desmond sebut hakim masuk angin banyak tersangka menang praperadilan Desmond Junaidi Mahesa. ©istimewa

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa‎ menyesalkan banyak tersangka lolos sidang praperadilan. Dia berharap kondisi semacam ini harus dikoreksi baik penyidik yang memetakan status tersangka maupun hakim yang memimpin praperadilan.

"Kita bicara penyidik lemah atau hakimnya masuk angin. Menurut saya harus cermat melihat proses, kejaksaannya dilihat, hakimnya dilihat apakah ada permainan kekuasaan uang," kata kata Desmond saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).

Demond menegaskan ada beberapa hal yang kemungkinan muncul dalam praperadilan. Salah satunya ialah kecurigaannya pada penyidik yang tak memahami proses hukum secara benar.

Orang lain juga bertanya?

‎"Kita harus perbaiki penyidik kita ini dalam konteks karena ini memalukan, kesannya tidak profesional, main-main tak cermat," katanya.

Selain itu, kemungkinan yang lain bagi Desmond yaitu adanya perbaikan pada hukum pidana. Meski begitu Desmond menegaskan bahwa kualitas dan kejujuran seorang hakim harus pula diuji.

‎"Apakah memang hakim bersih, bersih dan objektif sesuai hukum atau tidak sesuai hukum memenangkan, ada kongkalikong," tutupnya.

Seperti diketahui, sejumlah orang tercatat menang dalam gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di pengadilan. Mereka di antaranya Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka gratifikasi dan suap saat menjabat Kalemdikpol oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan selanjutnya yang dikabulkan adalah mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.

Kemudian praperadilan yang diajukan mantan kepala BPK Hadi Poernomo. Hadi sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi dan gratifikasi oleh KPK.

Teranyar gugatan yang dikabulkan milik mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dahlan sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi pengadaan 21 gardu induk listrik oleh Kejati DKI Jakarta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP