Dewan Pengawas KPK Bakal Buat Aplikasi Izin Penyadapan
Merdeka.com - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya belum sama sekali melakukan penyadapan dan juga mengajukan izin penyadapan pada Dewan Pengawas (Dewas).
Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
"Sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan," katanya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho lantas menjelaskan mekanisme izin penyadapan di lembaga antirasuah itu. Dia menyebut penyidik yang mengajukan izin penyadapan langsung mengajukan ke Dewan Pengawas dan harus ada gelar perkara.
Nantinya pemberian izin atau penolakan izin penyadapan, kata Albertina, akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam.
"Apabila disetujui akan langsung disusun surat pemberian izin, kalau tidak disetujui akan disusun surat penolakan izin," ucapnya.
Saat ini, untuk memudahkan pemberian izin penyadapan, Dewan tengah membuat sebuah aplikasi IT di mana penyidik dapat mengajukan izin penyadapan lebih cepat.
"Untuk menunjang ini, bahwa kami juga akan membangun sistem dengan aplikasi. Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien," ujarnya.
Selain itu, berbeda dengan penyadapan, proses izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara dan izin akan keluar dalam 2-3 jam saja.
"Masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara hanya izin penyadapan. Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara, hanya dengan surat permohonan," tutupnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca Selengkapnya