Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pengawas KPK Belum Bekerja, Tunggu Perpres dari Jokowi

Dewan Pengawas KPK Belum Bekerja, Tunggu Perpres dari Jokowi Sertijab Dewas dan Komisioner KPK Baru. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12). Meski sudah dilantik, mereka belum mulai efektif bekerja hari ini, Senin (23/12).

Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan mereka bekerja.

"Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya dewan pengawas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah. Dalam pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.

Harjono mengaku tengah berada di luar kota. Meski demikian, dia tetap berkoordinasi anggota lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.

"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," katanya.

Arahan dari Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan tertutup dengan dewan pengawas dan pimpinan KPK. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memberikan wejangan kepada Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean cs untuk menjamin kepastian hukum di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," kata Tumpak usai dilantik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

Pimpinan KPK periode 2003 tersebut mengatakan, akan bekerja sesuai aturan dalam Undang-undang no 19 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang komisi pemberantasan korupsi. Dia menjelaskan terdapat tugas 6 tugas dewas, yaitu tertulis di pasal 37.

Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Tiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik. Empat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran uu ataupun pelanggaran kode etik tadi. Dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan.

"Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden DPR dan BPK sudah diatur dalam UU," papar Tupak.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Bocorkan Update Proses Pansel Capim dan Dewas KPK
Istana Bocorkan Update Proses Pansel Capim dan Dewas KPK

Presiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK untuk memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Kelanjutan Seleksi Capim KPK Tunggu Keputusan Prabowo
DPR Sebut Kelanjutan Seleksi Capim KPK Tunggu Keputusan Prabowo

Menurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN

KPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN

Baca Selengkapnya
Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi
Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi

Prabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.

Baca Selengkapnya
Ini Formasi 9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK Ditetapkan Jokowi, Tak Ada Mantan Pimpinan Sebelumnya
Ini Formasi 9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK Ditetapkan Jokowi, Tak Ada Mantan Pimpinan Sebelumnya

Ada pula nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Baca Selengkapnya
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR

Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029
DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

Surpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Pimpin Pansel Capim KPK, Ini Daftarnya
Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Pimpin Pansel Capim KPK, Ini Daftarnya

Pratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang

Rekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.

Baca Selengkapnya