Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP 2022 Sulsel Rp3,056 Juta
Merdeka.com - Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membahas rencana besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Pembahasan UMP tahun 2022 di Dewan Pengupahan dengan serikat pekerja dan pengusaha sempat berjalan alot.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan Dewan Pengupahan telah mengadakan rapat dengan serikat pekerja dan pengusaha. Dalam rapat yang dipimpin Profesor Rahman tersebut, kata Toto sapaan akrabnya, sempat berjalan alot.
"Rapat sempat berjalan alot karena pekerja minta (UMP) naik, sementara pengusaha menginginkan turun. Tapi akhirnya kami telah membuat rekomendasi untuk bapak gubernur," ujarnya kepada wartawan di Kantor Pemprov Sulsel, Selasa (16/11).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Bagaimana cara menentukan UMR? Adapun mekanisme penetapan UMR tingkat 1 dan UMR tingkat 2 ditetapkan berdasarkan pertimbangan seperti berikut: • IHK atau Indeks Harga Konsumen • Kebutuhan pekerja • Upah atau gaji umumnya yang sudah berlaku di wilayah tertentu dan antar daerah • Kondisi pasar kerja
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel disepakati batas atas UMP Sulsel yakni sebesar Rp3,056 juta dan batas bawah pada kisaran Rp2 juta lebih. Toto menegaskan rekomendasi tersebut merujuk pada aturan pemerintah pusat tentang perhitungan besaran UMP.
"Kalau kita hitung sesuai rumus itu (UMP) tidak naik, jadi dia tetap. Jadi kita sepakati batas atas itu Rp3,056 dan batas bawah ada Rp2 juta sekian," kata Toto. Tadi malam saya sudah menyerahkan itu bersama-sama dengan anggota Dewan Pengupahan di rumah jabatan," kata Toto.
Asisten III Bidang Administrasi menegaskan rekomendasi Dewan Pengupahan terkait UMP tahun 2022 sudah diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menegaskan besaran UMP 2022 akan ditentukan berdasarkan keputusan gubernur.
"Bapak Gubernur mengapresiasi kerja kita dan meminta waktu beberapa hari untuk memikirkan ini sebelum mengambil keputusan. Pesan bapak gubernur ingin mencari jalan terbaik atau Win-win solution," tegasnya.
Ia mengungkapkan Plt Gubernur Sulsel akan mengambil keputusan yang rasional dan akan mempertimbangkan kedua belah pihak yakni pekerja dan pengusaha. "Pak gubernur mengatakan harus rasional menyikapi kondisi, karena bukan hanya satu sisi, tapi kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja. Intinya bahwa kita berusaha mencari yang terbaik," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPenerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaUMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca Selengkapnya