Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pers anggap kasus karikatur ISIS The Jakarta Post selesai

Dewan Pers anggap kasus karikatur ISIS The Jakarta Post selesai Gedung dewan pers. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Penetapan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat menuai kontroversi. Apalagi, kasus yang menimpa harian berbahasa Inggris tersebut sebenarnya telah dianggap selesai oleh Dewan Pers.

Dalam dokumen yang didapatkan merdeka.com, Jumat (12/12), dalam surat yang diterbitkan Dewan Pers bernomor 28/DP-K/VII/2014 tertanggal 16 Juli 2014 sudah dianggap selesai. Sebab, The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf atas karikaturnya yang dianggap bisa menyinggung umat Islam.

"The Jakarta Post telah menyampaikan permintaan maaf atas pemuatan karikatur pada 7 Juli 2014 melalui www.thejakartapost.com dan di halaman pertama The Jakarta Post edisi cetak 8 Juli 2014. Permintaan maaf ini menunjukkan penyesalan dari The Jakarta Post dan sebuah komitmen untuk tidak mengulang kesalahan serupa," isi salah satu butir dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.

Dengan adanya dua kali permintaan maaf tersebut, Dewan Pers menganggap kasus penistaan agama yang dilaporkan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi sudah selesai. Meski begitu, Dewan Pers meminta agar The Jakarta Post tidak mengulangi kesalahan serupa.

Dewan Pers juga meminta agar The Jakarta Post mengevaluasi serta mempertimbangkan secara sungguh-sungguh jika ingin memasukkan karikatur yang menyinggung masalah agama. Harian berbahasa Inggris ini juga diminta memperhatikan dengan sungguh-sungguh keragaman agama dan pemahaman dari para pemeluk agama Islam.

"Dewan Pers merekomendasikan The Jakarta Post untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak-pihak yang merasa tidak dapat menerima pemuatan karikatur tersebut."

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi ahli, dewan pers dan dokumen lainnya.

"Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12).

Lewat siaran pers, Meidyatama menyangkal tuduhan pihak penyidik Polda Metro Jaya bahwa dia telah menistakan agama atas kartun di koran yang dipimpinnya tersebut.

"Karena sesungguhnya yang kami lakukan itu adalah kerja jurnalistik, yang mengkritik gerakan ISIS, yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah," ujar dia.

Bahkan, kata Meidyatama, pihaknya sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik. "Tidak termasuk tindak pidana," kata Meidyatama. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kejutan Polda Jabar Posting Foto Pegi Soal Kabar Hoaks | Mahfud Bongkar Buruknya DPR
TOP NEWS: Kejutan Polda Jabar Posting Foto Pegi Soal Kabar Hoaks | Mahfud Bongkar Buruknya DPR

Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Polisi Salah Tangkap Pegi Pembunuh Vina Cirebon hingga Akhirnya Dilepas
CEK FAKTA: Hoaks Polisi Salah Tangkap Pegi Pembunuh Vina Cirebon hingga Akhirnya Dilepas

Dari berita yang beredar, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri

Ketut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya