Dewan Pers anggap kasus karikatur ISIS The Jakarta Post selesai
Merdeka.com - Penetapan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat menuai kontroversi. Apalagi, kasus yang menimpa harian berbahasa Inggris tersebut sebenarnya telah dianggap selesai oleh Dewan Pers.
Dalam dokumen yang didapatkan merdeka.com, Jumat (12/12), dalam surat yang diterbitkan Dewan Pers bernomor 28/DP-K/VII/2014 tertanggal 16 Juli 2014 sudah dianggap selesai. Sebab, The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf atas karikaturnya yang dianggap bisa menyinggung umat Islam.
"The Jakarta Post telah menyampaikan permintaan maaf atas pemuatan karikatur pada 7 Juli 2014 melalui www.thejakartapost.com dan di halaman pertama The Jakarta Post edisi cetak 8 Juli 2014. Permintaan maaf ini menunjukkan penyesalan dari The Jakarta Post dan sebuah komitmen untuk tidak mengulang kesalahan serupa," isi salah satu butir dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dengan adanya dua kali permintaan maaf tersebut, Dewan Pers menganggap kasus penistaan agama yang dilaporkan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi sudah selesai. Meski begitu, Dewan Pers meminta agar The Jakarta Post tidak mengulangi kesalahan serupa.
Dewan Pers juga meminta agar The Jakarta Post mengevaluasi serta mempertimbangkan secara sungguh-sungguh jika ingin memasukkan karikatur yang menyinggung masalah agama. Harian berbahasa Inggris ini juga diminta memperhatikan dengan sungguh-sungguh keragaman agama dan pemahaman dari para pemeluk agama Islam.
"Dewan Pers merekomendasikan The Jakarta Post untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak-pihak yang merasa tidak dapat menerima pemuatan karikatur tersebut."
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi ahli, dewan pers dan dokumen lainnya.
"Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12).
Lewat siaran pers, Meidyatama menyangkal tuduhan pihak penyidik Polda Metro Jaya bahwa dia telah menistakan agama atas kartun di koran yang dipimpinnya tersebut.
"Karena sesungguhnya yang kami lakukan itu adalah kerja jurnalistik, yang mengkritik gerakan ISIS, yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah," ujar dia.
Bahkan, kata Meidyatama, pihaknya sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik. "Tidak termasuk tindak pidana," kata Meidyatama. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaDari berita yang beredar, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya