Dewan Pers: Banyak orang mengaku punya media tapi tak berbadan hukum
Merdeka.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, sekarang ini perkembangan media di tanah air begitu cepat. Namun, munculnya media tersebut masih ada yang belum berbadan hukum.
"Banyak orang mengakui punya media, tapi medianya tidak berbadan hukum," kata Yosep dalam acara diskusi di Wisma Bhayangkari, Jakarta, Rabu (5/4).
Padahal, menurut dia, ketiadaan badan hukum dalam media sangat berbahaya. Sebab, media yang bersangkutan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yakni pidana.
-
Mengapa media massa di Brebes-Tegal berkembang pesat di era 1970-an hingga 1990-an? Seiring waktu, memasuki era 1970-an hingga 1990-an, banyak bermunculan media massa di Tegal. Pada awalnya hanya surat kabar Suara Merdeka yang mendominasi. Surat kabar inipun memiliki kantor berita yang berpusat di Semarang.
-
Siapa Raja Pers Indonesia? Berkat kontribusinya di dunia pers, nama Dja Endar Moeda selalu dikenang dan menjadi sosok penting dalam profesi jurnalistik Indonesia.
-
Bagaimana peran media massa di Tegal-Brebes saat perjuangan kemerdekaan? Pada masa perjuangan kemerdekaan, banyak media pers di kawasan ini yang berperan dalam membakar semangat kemerdekaan.
-
Bagaimana teknologi informasi berkembang di Indonesia? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia. Kemudian, dengan berkembangnya internet, teknologi informasi semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Apa organisasi modern pertama di Indonesia? Pada tahun 1903, Soetomo menempuh pendidikan kedokteran di School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) DI Batavia. Lima tahun kemudian yakni pada tahun 1908, Soetomo bersama kawan-kawannya di STOVIA mendirikan organisasi modern pertama di Indonesia yang diberi nama Budi Utomo.
-
Dimana Tengku Dewi Putri ditemui media? Ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5), Tengku Dewi Putri yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk tidak berkomunikasi dengan Andrew Andika.
"Itu bisa dipidana. Karena itulah Dewan Pers mencatat, menghimpun bahwa ini loh media yang ada di Indonesia, yang ada dan berbadan hukum itu ini," katanya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan agar media-media yang belum memiliki badan hukum segera mengurusnya. "Segera mengurus (badan hukum). Nggak punya solusi. Ikut saja. Sosialisasi sudah kami jalan keliling ke banyak kota," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Dewan Pers sudah melakukan sosialisasi ke berbagai kota akan pentingnya badan hukum. Langkah selanjutnya berada pada media yang bersangkutan apakah segera membuat badan hukum atau tidak.
"Jadi tergantung dari kemauan teman-teman untuk membuat badan hukum, kemudian bergabung pada organisasi profesi, ikut uji kompetensi, maka kita akan dapat kehormatan menjadi wartawan," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten yang diambil oleh platform digital.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih banyak media online yang tidak memiliki dewan redaksi.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaMedia saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Baca SelengkapnyaDewan pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaAI merupakan pembunuh publisher right. Dengan adanya AI, poin utama dan isu terkait publisher right ini bisa berubah.
Baca Selengkapnya