Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pers buat barcode, saring media 'abal-abal' penyebar fitnah

Dewan Pers buat barcode, saring media 'abal-abal' penyebar fitnah Gedung dewan pers. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyebaran paham radikalisme dan hoax kerap dilakukan oleh media 'abal-abal'. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun telah berkali-kali memblokir media-media bermuatan negatif, termasuk 11 media mengandung unsur SARA.

Dewan Pers berupaya membendung keberadaan media-media tersebut dengan menyiapkan pembuatan barcode untuk media pers. Media pers adalah media yang memenuhi kode etik, azas pers sebagai ditetapkan dalam undang-undang, serta memenuhi standar perusahaan pers.

"Nantinya yang mendapat barcode hanya media cetak atau online yang tercatat sebagai perusahaan pers yang standarisasinya sesuai ketentuan yang ada di Dewan Pers. Untuk non pers, ya terserah itu bukan urusan kami," ujar anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, Jumat (6/1).

Dia menjelaskan, pembuatan barcode ini merupakan pelaksanaan Deklarasi Palembang 2010 saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Saat itu, ada empat peraturan Dewan Pers yang diratifikasi oleh sebagian besar pemilik media besar di Indonesia.

Empat peraturan inilah yang menjadi prioritas oleh media pers yaitu standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.

Rencananya, penggunaan barcode itu akan dilakukan saat HPN di Ambon tahun ini. Dengan adanya barcode itu, profiling media itu akan bisa diakses dalam database Dewan Pers dan bisa diketahui jatidiri perusahaan pers, alamat, penanggungjawab, redaksi, dan badan hukum. Keberadaan barcode itu juga akan memudahkan untuk memilah mana yang media pers dan mana media yang bukan pers.

JIka barcode sudah diberlakukan, yang tidak terdaftar di Dewan Pers berarti bukan media pers. Kalau melanggar, mereka tidak berada di wilayah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Selama ini kita temukan kecenderungan media non pers isinya tidak menaati azas-azas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers. Itu namanya penumpang gelap," tegasnya.

Terkait pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo, Imam mengungkapkan, setiap akan melakukan blokir, Kemenkominfo lebih dulu konfirmasi ke Dewan Pers. Menurutnya, kalau media pers tentu tidak akan diblokir, tapi diproses sesuai UU Nomor 40 tahun 1999.

"Intinya, kalau bukan media pers berarti wilayahnya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dan itu ada UU-nya sendiri, jadi silakan media non pers diproses sesuai UU yang berlaku," pungkasnya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya

Generasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.

Baca Selengkapnya
BNPT Ungkap Internet dan Medsos jadi Salah Satu Penyebar Ekstremisme, Berikut Datanya
BNPT Ungkap Internet dan Medsos jadi Salah Satu Penyebar Ekstremisme, Berikut Datanya

BNPT menyebut aktivitas propaganda kelompok teroris dan simpatisan di ruang siber secara signifikan yang terdeteksi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada

Polisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik

Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain

Baca Selengkapnya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Deteksi Konten-Konten Hoaks, Polres Inhil Patroli Siber Tiap Hari
Deteksi Konten-Konten Hoaks, Polres Inhil Patroli Siber Tiap Hari

Polisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang

Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang

Baca Selengkapnya
Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Jateng Jaringan Anshor Daulah
Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Jateng Jaringan Anshor Daulah

Ketiga terduga teroris ditangkap berinisial BI, ST dan SQ.

Baca Selengkapnya
Sepekan Jelang Pencoblosan, Kampanye Hitam Pilkada Sumsel Masih Marak di Medsos
Sepekan Jelang Pencoblosan, Kampanye Hitam Pilkada Sumsel Masih Marak di Medsos

Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Dibanjiri Hoaks Soal Perang Hamas-Israel, Ada yang Gunakan Video Lama Bahkan Video Game untuk Sebar Berita Palsu
Media Sosial Dibanjiri Hoaks Soal Perang Hamas-Israel, Ada yang Gunakan Video Lama Bahkan Video Game untuk Sebar Berita Palsu

Beberapa jam setelah serangan Hamas ke Israel, X atau Twitter dibanjiri video dan foto hoaks serta informasi menyesatkan tentang perang di Gaza.

Baca Selengkapnya
Mafindo Antihoaks Award 2023 Kembali Digelar
Mafindo Antihoaks Award 2023 Kembali Digelar

Adapun puncak dari penghargaan Mafindo Antihoaks Award akan digelar hari ini, Kamis (31/8) di Jakarta.

Baca Selengkapnya