Dewan Pers minta masyarakat jeli bedakan media pers atau abal-abal
Merdeka.com - Banyaknya media-media baru bermunculan, membuat Dewan Pers merasa perlu untuk mengingatkan kepada setiap pengelola media untuk tetap berpegang teguh pada pedoman atau kode etik jurnalistik.
Dewan Pers secara khusus berpesan kepada media siber lantaran kemudahannya diakses oleh masyarakat. Dewan Pers meminta setiap pemberitaan tidak merugikan pihak lain.
"Lebih dari tiga tahun lalu Dewan Pers sudah membuat pedoman media siber. Itu dibuat bersama-sama, kita harapkan itu sebagai pegangan," ujar Ketua Dewan Pers, Bagir Manan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
-
Siapa yang bisa menjadi blogger? Blogger adalah seseorang yang menulis dan mengelola konten di sebuah platform online seperti blog atau media sosial.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menilai karya jurnalis? Untuk menjaga netralitas dalam melakukan penilaian, nama jurnalis dan media massa pada seluruh karya lomba yang masuk telah dihilangkan, sehingga bersifat anonim.
-
Bagaimana hubungan Publisher Right dengan kebebasan pers? Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. 'Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers' jelasnya.
-
Bagaimana Sitor Situmorang berkecimpung di dunia jurnalistik? Mengutip dari badanbahasa.kemdikbud.go.id, Sitor pun juga sempat bergabung dengan kantor berita nasional Antara di Pematang Siantar. Pada tahun 1947, Sitor di tunjuk oleh Menteri Penerangan, Muhammad Natsir untuk menjadi koresponden Waspada di Yogyakarta.
-
Apa yang BPJS Kesehatan berikan ke jurnalis? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Mengapa kata-kata tentang kemerdekaan dibagikan di media sosial? Dengan membagikan kata-kata tentang kemerdekaan, kita dapat menghidupkan kembali semangat perjuangan para pahlawan.
Bagir mengatakan, saat ini keberadaan media sudah tidak bisa dibendung. Oleh sebab itu, Dewan Pers hanya bisa menyarankan kepada masyarakat untuk semakin jeli membedakan mana media yang benar-benar bagian dari pers dan mana yang bukan.
"Sekarang ini semua masyarakat bisa menjadi jurnalis dengan sebutan citizen jurnalistik, semua orang bebas nulis apa saja. Tapi kan kita tahu media itu luar biasa cepat perkembangannya dan banyak bermunculan media-media baru. Kita harus bisa membedakan dua macam jenis media, pers atau bukan," paparnya.
Jadi, lanjut Bagir, Media disebut pers apabila memenuhi ketentuan-ketentuan layaknya lembaga pers. Hal ini bisa dilihat antara lain dari sisi badan hukum, alamat kantor, jenis usaha, susunan redaksi, dan cara kerja.
"Jika media sosial sudah memenuhi semua ini, baik dari badan hukum usahanya, standar kerjanya, dan sudah memenuhi kaidah-kaidah pers, maka media tersebut layak bisa di bawah naungan Dewan Pers," imbuhnya.
Bagir menegaskan, media yang tidak memenuhi syarat-syarat pers tidak bisa disebut pers. Apabila media tersebut melakukan pelanggaran, pemerasan, penipuan, pencemaran nama, dan hal-hal yang merugikan orang lain, maka dia akan langsung berurusan dengan penegak hukum. (mdk/siw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDewan Pers mengadakan riset Indek Kemerdekaan Pers untuk Tahun 2023 secara nasional.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih banyak media online yang tidak memiliki dewan redaksi.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaAda tiga rekomendasi yang diberikan untuk pemerintah dalam pembentukan komite publisher rights.
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten yang diambil oleh platform digital.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca Selengkapnya