Dewan Pers sebut kebebasan pers memicu banyaknya wartawan gadungan
Merdeka.com - Profesi sebagai wartawan memang tidak menjanjikan dari sisi finansial. Namun, menjadi seorang wartawan menjanjikan akses kedekatan dengan kalangan tertentu, mulai dari pesohor, pejabat hingga petinggi negara.
Tidak sedikit yang memanfaatkan identitas wartawan untuk mendapatkan akses-akses tertentu. Bahkan, menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi dengan cara menipu, memeras hingga mencemarkan nama baik.
Melihat kondisi ini, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan bahwa seseorang yang berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis harus mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap kegiatan peliputan. Inilah yang membedakan antara wartawan sejati dengan wartawan gadungan. Dewan Pers pun meminta masyarakat untuk semakin jeli membedakan media sungguhan dengan media gadungan.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
"Yang bodrek (wartawan gadungan) apapun namanya itu bukan pers. Kalau ada oknum wartawan dalam tugas peliputan merugikan orang lain, melakukan pemerasan dan menipu, silakan laporkan kepada kepolisian, karena itu bukan wewenang Dewan Pers," kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Dia menjelaskan, perbedaan media pers asli dengan gadungan bisa dilihat dari beberapa hal. Salah satunya adalah dari sisi badan usaha.
"Media itu sudah diatur dalam undang-undang pers harus berbadan hukum, struktur organisasinya jelas, kerjanya jelas. Kalau dia mengaku wartawan tapi duduk di restoran bikin berita, beritanya enggak ada, kantornya enggak jelas, bagaimana pertanggungjawaban hukumnya? Ya enggak bisa, itu tanggung jawab pribadi," paparnya.
Sisi lain yang bisa dicermati dari seorang wartawan sejati adalah dari sisi kinerja, agenda peliputan yang jelas, tayangan berita bisa diakses, dan keberadaan kantor yang jelas.
"Nah, kalau ada wartawan tiba-tiba datang minta uang ke masyarakat, ke sekolah, ke instansi pemerintahan, tidak ada beritanya, tidak ada kantornya, tidak punya manajemen, tidak ada pemimpin redaksinya, jabatannya tidak jelas, itu bukan media pers dan Dewan Pers tidak akan melindungi media seperti itu. Dengan demikian kita bisa mendisiplinkan media, kalau perlu laporkan ke polisi," tegasnya.
Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan siapa saja yang melakukan pemerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik menggunakan profesi wartawan kepada aparat hukum.
"Laporkan saja kepada kepolisan, karena itu sudah wilayah pihak yang berwajib. Karena itu bukan bagian dari pers," pungkasnya. (mdk/siw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ninik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKetua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaDewan pers berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik
Baca SelengkapnyaDaftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca Selengkapnya