Dewas KPK Belum Verifikasi Laporan Etik Kebohongan Publik Lili Pintauli
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengaku belum mengetahui adanya pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan mantan pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Belum tahu saya, mungkin masih proses administrasi," ujar Harjono dalam keterangannya, Jumat (8/10).
Lantaran masih proses administrasi, Harjono menyebut laporan itu belum bisa diverifikasi oleh pihaknya. Menurutnya, laporan baru bisa diverifikasi jika sudah ada laporan hasil akhir (LHA).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"(Laporannya) lagi di KJF (kelompok jabatan fungsional) untuk dibuat LHA-nya (laporan hasil akhir). (Jadi) belum (diverifikasi)," kata Harjono.
Sebanyak empat pegawai KPK yang dipecat melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Empat orang mantan pegawai KPK itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Kali ini Lili dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik.
"Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili) pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial," ujar pegawai nonaktif KPK Rieswin Rachwell dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Menurut Rieswin, saat melakukan jumpa pers Lili menyangkal berkomunikasi denhan Syahrial terkait penanganan kasus sugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Namun dalam putusan etik, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Bahkan Lili disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK. Lili diketahui dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.
"Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin.
Menurut Rieswin, berbohongnya Lili dalam jumpa pers merupakan pelanggaran kode etik. Dia menyebut, pembohongan publik itu sangat merendahkan martabat dan muruah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi.
"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya