Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas KPK: Kalau Ada Penyelidikan Dihentikan Karena Tak Cukup Bukti

Dewas KPK: Kalau Ada Penyelidikan Dihentikan Karena Tak Cukup Bukti Syamsuddin Haris. ©Liputan6.com/Ika Defianti

Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus karena kurang alat bukti. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menilai tidak semua kasus diselidiki KPK bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Jadi kalau ada penyelidikan yang dihentikan ya biasa saja, mungkin karena tidak cukup bukti. Kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, biasanya juga tidak diumumkan," kata Syamsuddin dalam keterangannya, Senin (24/2).

Menurutnya, jika tidak ada bukti permulaan yang cukup penyelidikan memang harus dihentikan. "Begitu prosedurnya. Apalagi kasusnya sudah terlampau lama menggantung. Penghentian penyelidikan adalah wewenang pimpinan KPK. Dewas enggak bisa ikut campur," tuturnya.

Orang lain juga bertanya?

Saat disinggung apakah Dewas bisa meminta dan membeberkan kasus yang dihentikan?

"Ya enggak bisa. Kasus yang bukti awal saja tidak cukup masa dibuka. Dewas tidak bisa mencampuri itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bicara mengenai 36 kasus tahap penyelidikan yang dihentikan. Firli menyebut, hal tersebut sudah sesuai ketentuan hukum.

"Kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Alexander Marwata, keputusan sama, pendapat saya sama. Karena ada proses hukum yang harus kita ikuti. Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut Firli, kasus yang dihentikan bisa dibuka kembali. Syaratnya harus ditemukan alat bukti baru pada kasus tersebut. "Kalau ada bukti baru, bisa dong," ujar Firli.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan langkah tersebut bukan lah hal baru. Dia mencatat sejumlah penyelidikan pernah dihentikan pada tahun 2011, 2013, 2015.

Dia menyebut, pada KPK periode sebelumnya atau dalam kurun 5 tahun terakhir KPK sudah menghentikan penyelidikan 162 kasus.

"Data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," kata Ali, Jumat (21/2).

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mendesak KPK untuk membuka kepada publik kasus apa saja yang penyelidikannya dihentikan. Menurutnya, penting bagi KPK membeberkan agar tak jadi prasangka.

"Makanya kita perlu data-datanya dari KPK. Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup

Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Materil soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Korupsi
MK Tolak Uji Materil soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Korupsi

Uji materi ini sebelumnya diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK

Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya