Dewas KPK ke DPR: Sampai Saat Ini Belum Ada Permintaan Izin Penyadapan
Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan sampai saat ini Dewan Pengawas belum menerima permintaan penyadapan.
Hal tersebut menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPK. Kewenangan Dewan Pengawas salah satunya memberikan izin penyadapan.
"Kami beri izin kalau ada permintaan izin. Sampai saat ini belum ada permintaan izin penyadapan," kata Tumpak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Lantas, Desmond kembali bertanya apakah penyadapan di era komisioner KPK sebelumnya masih berlaku. Tumpak menegaskan masih berlaku. Dia mengatakan, untuk mendalaminya bisa ditanya ke komisioner KPK 2019-2023.
"Kalau dulu masih berlaku kalau ada waktunya," kata Tumpak.
Dia menegaskan, Dewan Pengawas KPK akan memberikan izin atau tidak atas permintaan penyadapan dalam waktu secepatnya 1x24 jam.
"Kalau ke kami sampai saat ini belum ada permintaan izin. Kalau ada 1x24 jam akan kami berikan izin boleh atau tidak," tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak menyebut, sulitnya memperoleh akses lantaran adanya ketentuan dari Pimpinan KPK
Baca Selengkapnya