Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas KPK ke DPR: Sampai Saat Ini Belum Ada Permintaan Izin Penyadapan

Dewas KPK ke DPR: Sampai Saat Ini Belum Ada Permintaan Izin Penyadapan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan sampai saat ini Dewan Pengawas belum menerima permintaan penyadapan.

Hal tersebut menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPK. Kewenangan Dewan Pengawas salah satunya memberikan izin penyadapan.

"Kami beri izin kalau ada permintaan izin. Sampai saat ini belum ada permintaan izin penyadapan," kata Tumpak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Lantas, Desmond kembali bertanya apakah penyadapan di era komisioner KPK sebelumnya masih berlaku. Tumpak menegaskan masih berlaku. Dia mengatakan, untuk mendalaminya bisa ditanya ke komisioner KPK 2019-2023.

"Kalau dulu masih berlaku kalau ada waktunya," kata Tumpak.

Dia menegaskan, Dewan Pengawas KPK akan memberikan izin atau tidak atas permintaan penyadapan dalam waktu secepatnya 1x24 jam.

"Kalau ke kami sampai saat ini belum ada permintaan izin. Kalau ada 1x24 jam akan kami berikan izin boleh atau tidak," tegasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Curhat Sulitnya Dapat Data KPK: Dua Tahun Ini Harus Melalui Pimpinan
Dewas Curhat Sulitnya Dapat Data KPK: Dua Tahun Ini Harus Melalui Pimpinan

Tumpak menyebut, sulitnya memperoleh akses lantaran adanya ketentuan dari Pimpinan KPK

Baca Selengkapnya