Dewas KPK Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sudah Tahap Klarifikasi
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
"Untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK itu sekarang ini dalam tahap klarifikasi. Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Albertina di Gedung KPK, Kamis (24/6).
Lili diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang dilakukan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili diduga berkomunikasi dengan Syahrial saat penanganan perkara di Tanjungbalai berada di atas meja kerjanya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Meisya Siregar merasa perlu klarifikasi? Meisya Siregar pun merasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan mengungkapkan penyesalannya terhadap headline yang berpotensi merusak citra pernikahannya dengan pencipta lagu 'Bunga Terakhir'.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana LKPP pastikan proses pengadaan transparan? Menurut pria yang akrab di sapa Hendi ini, pihak terus memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, efisien, tepat waktu, dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya.
Meski demikian, Albertina menyatakan pihaknya tak bisa menyampaikan detail proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya. Menurut Albertina, pihaknya sedang membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar.
"Tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti, tapi tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," kata Albertina.
Albertina menyebut, jika keterangan saksi dan pengumpulan bukti rampun dilakukan, maka pihaknya akan menentukan kasus ini apakah akan disidangkan atau tidak.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klarifikasinya. Nanti setelah itu tentu saja media akan tahu, kita lanjutkan ke sidang etik atau kita menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina.
Sebelumnya, mantan Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI-KPK) Sujanarko, dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK.
Pelaporan yang disampaikan pada Selasa 8 Juni 2021 ini atas dugaan pelanggaran kode etik. Lili diduga terlibat dalam dengan perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Sujanarko menyebut, setidaknya ada dua dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya. Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integrits yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi 'insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi 'insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaSenyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya