Dewas KPK Sebut Robin Terima Lebih dari Rp10 M, Termasuk dari Azis Syamsuddin
Merdeka.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju secara total menerima lebih dari Rp 10 miliar dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di lembaga antikorupsi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran etik terhadap Robin yang digelar Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Senin 31 Mei 2021 kemarin. Robin menjadi terperiksa lantaran diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.
"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam sidang etik.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Bagaimana Arief mendapatkan dana untuk Griya Lansia? 'Terbesit ide mendirikan panti kecil-kecilan, karena ada temuan (dhuafa), kita tidak bisa menolong karena tidak punya tempat,' ungkap Arief.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024. Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya. Setiap momen rapat yang diunggah di Instagram tidak lupa disertai dengan topik yang dibahas, memberikan gambaran jelas tentang peran aktif Rizki di DPR.
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
Dari total uang lebih dari Rp 10 M tersebut, secara rinci, Dewas menyebut Robin menerima sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Uang Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Menurut Albertina, dari Rp 3,15 miliar yang diterima Robin dari Azis Syamsuddin, sebanyak Rp 2,55 miliar diberikan kepada pengacara Maskur Husain.
"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000, yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina.
Namun menurut Albertina, pemberian uang itu dibantah oleh Azis Syamsuddin saat proses pemeriksaan di Dewas KPK. Azis diketahui sempat diperiksa Dewas KPK pada 17 Mei 2021.
"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," kata dia.
Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait pembuatan memori Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,8 miliar kepada Maskur Husain.
Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019. Dari uang tersebut, Robin memberikan Rp 272 juta kepada Maskur.
Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta.
"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," kata Albertina.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ini, Albertina Ho menyatakan hal yang memberatkan putusan terhadap Robin karena telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar.
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan penyidik Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dewas memutuskan penyidik Robin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Tumpak membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.
Tumpak menyebut, Robin yang sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai M Syahrial ini dinyatakan telah menyalahgunakan surat penyidik dan tanda pengenal untuk kepentingan pribadi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo ditangkap KPK di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaSahroni menyampaikan, NasDem tidak pernah memerintahkan SYL untuk korupsi. NasDem juga tak pernah meminta SYL menyetor hasil korupsi yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca Selengkapnya