Dewas KPK Seharusnya Beri Sanksi Tegas Firli Bahuri Sebagai Efek Jera Pimpinan
Merdeka.com - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam persidangan etik terhadap ketua KPK Firli Bahuri tengah menjadi sorotan. Sebab sanksi yang begitu ringan berupa teguran tertulis kepada Firli dinilai tak sesuai atas pelanggaran etik penggunaan helikopter.
Hal itu disampaikan, Research Manager Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Badiul Hadi dalam diskusi virual Kamis (24/6).
Menurut Badiul, pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK seharusnya diganjar sanksi setimpal, lantaran berpengaruh terhadap integritas lembaga KPK.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
"Perkara pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK adalah pelanggaran moral. Meskipun ini dianggap oleh Dewas adalah persoalan yang sepele, tapi seharusnya Dewas bisa memberikan sanksi yang lebih tegas sebagai efek jera bagi pimpinan lainnya," kata Badiul.
Menurutnya, dengan pemberian sanksi Dewas yang begitu ringan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat yang mungkin menurun terhadap lembaga anti rasuah tersebut.
"Masyarakat juga jadi males ngeliatnya, maka saya kira ini menjadi catatan penting bagi KPK kedepan dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Maka jadi tantangan Dewas ke depan sangat berat, melihat dinamika politik yang melinhkup di KPK. Saru hal yang menarik artinya KPK harus mulai berbenah pada dalam dirinya," tuturnya.
Masalah Gaya Hidup
Pada kesempatan yang sama, Direktur Demokracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Yusfitriadi menyoroti permasalahan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya sudah dibaca sejak dulu, karena itu memiliki hubungan dengan gaya hidup yang bersangkutan.
"Ini juga berpengaruh dari rekam jejak Presiden Jokowi dalam menyeleksi itukan tidak sederhana. Saya fikir untuk mengetahui Pak Firli itu kan bukan saat ini saja, yang namanya gaya hidup itukan diketahui sejak awal. Sehingga kemudian Jokowi memilih Ketua KPK Firli saat ini, yang gaya hidupnya tak sesuai," ujarnya.
Atas hal itu lah, ia mengkritik Presiden Jokowi yang sedari awal proses seleksi yang telah dilakukan terhadap seluruh calon-calon komisioner KPK, tanpa memperhatikan gaya hidup dari seluruh calon.
"Seharusnya itu menjadi pertanyaan orang, karena gaya hidup ya gaya hidup. Oleh karena itu kalau kemudian Jokowi tidak paham melihat gaya hidup Ketua KPK. Berarti Jokowi telah salah memilih ketua KPK, karena memiliki gaya hidup yang tidak relevan," tutur Yusfitriadi.
Ia pun meminta kepada Dewas KPK untuk memastikan bahwa gaya hidup setiap pimpinan maupun staf KPK haruslah merubah gaya hidupnya, agar kejadian seperti tidak kembali terulang.
Sanksi Ringan Bagi Ketua KPK, Bukan Hal Mengejutkan
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai bahwa keputusan sanksi yang sangat ringan oleh Dewas kepada Ketua KPK Firli Bahuri bukanlah suatu yang mengejutkan. Karena sedari awal gelagat putusan ringan sudah nampak sejak kasus pelanggaran etik ini mencuat ke publik.
"Tidak mengejutkan, karena kita dari awal melihat pada gelagat kasus ini akan dibuat sedemikian panjang untuk sebetulnya membuat perhatian publik terhindar dari persoalan ini," tutur Ray.
Walaupun, Ray mengatakan pemberian sanksi yang ringan oleh Dewas KPK membuat masyarakat kecewa. Seperti yang telah di sinyalir sejak awal bahwa keberadaan Dewas tidak akan bekerja secara optomal.
"Karena ia dibentuk oleh Presiden strukturnya juga tidak jelas karena antara KPK dan Presiden disitu ada Dewas yang lembaga tersebut pun tak diawasi dan hanya bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.
Diketahui Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah karena menggunakan helikopter pada saat bepergian ke Baturaja, Sumatera Selatan. Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama 6 bulan. Selama 6 bulan, Firli tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSamad mengaku bersyukur akhirnya kejahatan yang selama ini dilakukan Firli bisa terungkap.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca Selengkapnya