Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas KPK Seharusnya Beri Sanksi Tegas Firli Bahuri Sebagai Efek Jera Pimpinan

Dewas KPK Seharusnya Beri Sanksi Tegas Firli Bahuri Sebagai Efek Jera Pimpinan Ketua KPK Firli Bahuri. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam persidangan etik terhadap ketua KPK Firli Bahuri tengah menjadi sorotan. Sebab sanksi yang begitu ringan berupa teguran tertulis kepada Firli dinilai tak sesuai atas pelanggaran etik penggunaan helikopter.

Hal itu disampaikan, Research Manager Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Badiul Hadi dalam diskusi virual Kamis (24/6).

Menurut Badiul, pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK seharusnya diganjar sanksi setimpal, lantaran berpengaruh terhadap integritas lembaga KPK.

Orang lain juga bertanya?

"Perkara pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK adalah pelanggaran moral. Meskipun ini dianggap oleh Dewas adalah persoalan yang sepele, tapi seharusnya Dewas bisa memberikan sanksi yang lebih tegas sebagai efek jera bagi pimpinan lainnya," kata Badiul.

Menurutnya, dengan pemberian sanksi Dewas yang begitu ringan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat yang mungkin menurun terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

"Masyarakat juga jadi males ngeliatnya, maka saya kira ini menjadi catatan penting bagi KPK kedepan dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Maka jadi tantangan Dewas ke depan sangat berat, melihat dinamika politik yang melinhkup di KPK. Saru hal yang menarik artinya KPK harus mulai berbenah pada dalam dirinya," tuturnya.

Masalah Gaya Hidup

Pada kesempatan yang sama, Direktur Demokracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Yusfitriadi menyoroti permasalahan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya sudah dibaca sejak dulu, karena itu memiliki hubungan dengan gaya hidup yang bersangkutan.

"Ini juga berpengaruh dari rekam jejak Presiden Jokowi dalam menyeleksi itukan tidak sederhana. Saya fikir untuk mengetahui Pak Firli itu kan bukan saat ini saja, yang namanya gaya hidup itukan diketahui sejak awal. Sehingga kemudian Jokowi memilih Ketua KPK Firli saat ini, yang gaya hidupnya tak sesuai," ujarnya.

Atas hal itu lah, ia mengkritik Presiden Jokowi yang sedari awal proses seleksi yang telah dilakukan terhadap seluruh calon-calon komisioner KPK, tanpa memperhatikan gaya hidup dari seluruh calon.

"Seharusnya itu menjadi pertanyaan orang, karena gaya hidup ya gaya hidup. Oleh karena itu kalau kemudian Jokowi tidak paham melihat gaya hidup Ketua KPK. Berarti Jokowi telah salah memilih ketua KPK, karena memiliki gaya hidup yang tidak relevan," tutur Yusfitriadi.

Ia pun meminta kepada Dewas KPK untuk memastikan bahwa gaya hidup setiap pimpinan maupun staf KPK haruslah merubah gaya hidupnya, agar kejadian seperti tidak kembali terulang.

Sanksi Ringan Bagi Ketua KPK, Bukan Hal Mengejutkan

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai bahwa keputusan sanksi yang sangat ringan oleh Dewas kepada Ketua KPK Firli Bahuri bukanlah suatu yang mengejutkan. Karena sedari awal gelagat putusan ringan sudah nampak sejak kasus pelanggaran etik ini mencuat ke publik.

"Tidak mengejutkan, karena kita dari awal melihat pada gelagat kasus ini akan dibuat sedemikian panjang untuk sebetulnya membuat perhatian publik terhindar dari persoalan ini," tutur Ray.

Walaupun, Ray mengatakan pemberian sanksi yang ringan oleh Dewas KPK membuat masyarakat kecewa. Seperti yang telah di sinyalir sejak awal bahwa keberadaan Dewas tidak akan bekerja secara optomal.

"Karena ia dibentuk oleh Presiden strukturnya juga tidak jelas karena antara KPK dan Presiden disitu ada Dewas yang lembaga tersebut pun tak diawasi dan hanya bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.

Diketahui Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah karena menggunakan helikopter pada saat bepergian ke Baturaja, Sumatera Selatan. Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama 6 bulan. Selama 6 bulan, Firli tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya

Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka

"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Firli Bahuri Seharusnya Inisiatif Mundur Setelah Ditetapkan Tersangka
Komisi III DPR: Firli Bahuri Seharusnya Inisiatif Mundur Setelah Ditetapkan Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Desakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'

Baca Selengkapnya
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK

Tidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Kode Etik Tanpa Kehadiran Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
FOTO: Suasana Sidang Kode Etik Tanpa Kehadiran Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Dewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Eks Ketua KPK Abraham Samad Minta Firli Harus Ditangkap, Bawa ke Polisi Segera Tahan!
VIDEO: Keras Eks Ketua KPK Abraham Samad Minta Firli Harus Ditangkap, Bawa ke Polisi Segera Tahan!

Samad mengaku bersyukur akhirnya kejahatan yang selama ini dilakukan Firli bisa terungkap.

Baca Selengkapnya
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka

Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.

Baca Selengkapnya