Dewas Pastikan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kelima pimpinan di lembaga antirasuah itu.
"Masih dalam proses," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Liputan6.com, Kamis (27/5).
Dia belum membalas saat ditanya soal kapan pihaknya akan memulai mengagendakan pemeriksaan saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cs.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Kenapa Firli bahuri diperiksa? Firli Bahuri meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Albertina sempat menyatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
"Masih dipelajari dulu ya. Doakannya bisa secepatnya," ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu 22 Mei 2021.
75 pegawai KPK diketahui melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK, yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. 75 pegawai melaporkan para pimpinan ke Dewas lantaran dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Firli Bahuri.
Kini, dari 75 pegawai yang dibebastugaskan, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti program bela negara.
Albertina Ho menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pelaporan yang dilayangkan Novel Baswedan cs.
"(Akan) diproses sesuai perdewas yang berlaku," kata Albertina.
Dewan Pengawas KPK mengeluarkan tiga peraturan. Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada panggilan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaTumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaTotal saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik Firli total terdapat 27 orang.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Firli mengonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan panggilan ulang Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca Selengkapnya