Dewas Putuskan Pimpinan KPK Tak Terbukti Langgar Etik Soal Tes Wawasan Kebangsaan
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan Pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan tadi, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7/2021).
Menurut Tumpak, Hotman Tambunan dan kawan-kawan sebelumnya melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil TWK.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Dalam laporannya ke Dewas, 75 pegawai yang tidak lulus TWK menduga bahwa Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan klausul TWK dalam Pasal 5 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Firli pun diduga sendirian menghadiri rapat harmonisasi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan, mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas pimpinan lembaga antirasuah.
Hotman mempertanyakan komitmen ini karena tak kunjung mendapat jawaban atas permintaan informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal, hasil yang diminta adalah data dan informasi yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK pada Selasa, 27 April 2021.
"Jadi seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK," kata Hotman dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Namun, menurut Hotman, Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK serta Sekjen dan Pimpinan tidak merespons sama sekali permintaan tersebut. Pegawai sempat meminta informasi tersebut pada 30 Juni 2021 dan tak mendapat jawaban apapun hingga melewati waktu yang ditentukan undang-undang.
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja.
Hotman mengatakan, data dan informasi hasil TWK ini penting karena berhubungan dengan keputusan Pimpinan menetapkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam hasil ini terdapat penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK.
"Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan utuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan," kata Hotman.
Hotman menyebut hasil TWK sangat penting untuk diketahui karena memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai. Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia, dan tidak bisa dibina karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Atas stigma tersebut, pegawai meminta KPK segera memberikan hasil dan tak mencari alasan untuk tidak membukanya.
"Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yg juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik," kata Hotman.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Tiga pimpinan KPK jilid sekarang yang kena etik, dan anda semua sudah tahu siapa saja," kata Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak juga meyinggung soal banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaHakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca Selengkapnya