Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas Serahkan Tindak Lanjut Temuan Maladministrasi TWK ke Pimpinan KPK

Dewas Serahkan Tindak Lanjut Temuan Maladministrasi TWK ke Pimpinan KPK Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak mengetahui hasil putusan pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait temuan maladministrasi penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Tentang maladministrasi yang telah diputuskan oleh ORI, kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami juga tidak tahu masalah itu," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7/2021).

Tumpak pun menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas temuan tersebut kepada Pimpinan KPK.

Orang lain juga bertanya?

"Apakah pimpinan akan menindaklanjuti itu kami juga tidak tahu. Itu terserah pimpinan yang akan menilai. Kami juga belum pernah baca apa putusannya," kata Tumpak.

Ombudsman Republik Indonesia merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ujar Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Oleh karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya, kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan terakhir kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Yang ketiga adalah yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Nonaktif Sujanarko membeberkan sejumlah 'dosa' yang dilakukan Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya melalui poin aduan dugaan maladministrasi yang dilakukannya ke Ombudsman Republik Indonesia.

Aduan ini dilakukan Sujanarko mewakili 75 pegawai KPK yang bernasib sama dengannya, dinonaktifkan usai dinyatakan tidak memenuhi syarat beralih status menjadi ASN karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Pertama, Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian. Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda," kata Sujanarko dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).

Menurut dia, hal itu tertuang dalam Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan. Sehingga bertentangan dengan prisnip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

"Poin berikutnya, pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK," tegas Sujanar.

Dia juga meyakini, Pimpinan KPK melibatkan lembaga lain melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Padahal, keputusan itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.

"Pimpinan KPK juga menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK, padahal tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian," yakin Sujanarko.

Terakhir, Sujanarko menilai, pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangan."Ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019," dia menandasi.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Internal KPK Makin 'Panas', Ini Respons Dewas usai Dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri
Internal KPK Makin 'Panas', Ini Respons Dewas usai Dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri

Tumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tidak Ada Konflik Internal Untuk Umumkan Hasil Klarifikasi Jet Kaesang
KPK Pastikan Tidak Ada Konflik Internal Untuk Umumkan Hasil Klarifikasi Jet Kaesang

Nawawi sempat menyerahkan kepada Pahala Nainggolan untuk mengumumkan sendiri hasil klarifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep tanpa ada pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik
Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik

Albertina diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, FX Rudy Tegaskan PDIP Tak akan Intervensi Hukum
Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, FX Rudy Tegaskan PDIP Tak akan Intervensi Hukum

Dia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Ali menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Albertina Ho Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas: Heran Saya
Reaksi Albertina Ho Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas: Heran Saya

Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK

Baca Selengkapnya
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat

Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri

Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan

Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho, Apa Sebabnya?
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho, Apa Sebabnya?

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya