Dewi Perssik klaim kasus terobos busway & pengancaman petugas Transjakarta selesai
Merdeka.com - Pedangdut Dewi Perssik (Depe) memenuhi panggilan pihak kepolisian atas insiden penerobosan mobilnya ke jalur bus Transjakarta, beberapa waktu lalu. Kali ini, Dewi pun hadir bersama kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi atau kesaksiannya atas pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 20.15 WIB.
Agenda pemeriksaan lanjutan ini terkait adanya dugaan ancaman pihak Depe dan suami kepada seorang penjaga busway Transjakarta. Kata Dewi, mereka hanya memenuhi kewajiban menjadi saksi dan akan menjelaskan tak ada pelanggaran seperti laporan tersebut.
"Untuk ini, kami harus berani hadapinya, karena kita merasa tidak bersalah terkait pelaporan ini. Kita akan buktikan, bahwa pelanggaran lalu lintas busway kemarin sudah selesai dengan baik, dan kita tak ada melakukan ancaman, yang seperti dituduhkan oleh si pelapor," kata Dewi di lokasi, Rabu (10/1) malam.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Bagaimana wanita itu menemukan bukti perselingkuhan? Keterkejutannya terjadi ketika, pada bulan Juni, dia menemukan pesan-pesan eksplisit seksual yang dipertukarkan melalui aplikasi obrolan antara dia dan sejumlah wanita.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Kata Dewi, bahwa Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra waktu itu sudah mengatakan, kalau dirinya tidak lakukan pelanggaran seperti ancaman yang dilaporkan.
"Bahkan, kita tekah dapat diskresi pak Halim. Kami sudah dinyatakan nggak melakukan kesalahan," katanya.
Bila kasus ini berlanjut, lanjut DP, pihaknya pun telah mempersiapkan bukti, kalau dia dan suaminya tak bersalah. Keduanya sudah mengumpulkan berbagai bukti dengan pengacaranya, seperti video.
"Kami akan menyerahkan bukti kalau kami tak bersalah. Dan banyak bukti lainnya. Pastinya, kami tidak bersalah atas ancaman itu. Ada dua video yang akan kami serahkan ke polisi," pungkas Dewi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca Selengkapnya