Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewie Yasin Limpo minta fee 7 persen buat muluskan proyek PLTMH

Dewie Yasin Limpo minta fee 7 persen buat muluskan proyek PLTMH Dewie Yasin Limpo diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian dan beberapa saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum KPK. Mereka berdua akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini dalam kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

Saksi yang dihadirkan yakni mantan sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso. Dalam kesaksiannya, Rinelda mengakui bahwa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii meminta dirinya untuk memberikan proposal kepada atasannya yaitu Dewi Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII DPR.

"Saya awalnya kenal Pak Iranius diperkenalkan adik saya Ruth dari Papua untuk diberikan proposal listrik Kabupaten Deiyai. Dia berikan proposal ke saya dan berikan ke Ibu Dewie Yasin Limpo. Saya staf administrasi bu Dewie," ucapnya saat bersaksi dalam Ruang Sidang Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/1).

Rinelda mengaku ingin membantu Iranius karena di Deiyai tidak ada listrik dan harga mesin dengan trafo namun tidak ada tiang untuk pemasangan jaringan.

"Saya bilang ada program gratis listrik tiang dan kabel tapi masukan saya proposal ya untuk diajukan ke bu Dewie. Inisiatif bukan dari saya tapi dari Pemda," beber Rinelda.

Setelah memberikan proposal ke Dewi Yasin Limpo, proposal tersebut diterima dan Dewi akan mengupayakan proyek tersebut.

"Ketika di Plaza Senayan 28 September 2015 terjadilah pertemuan antara saya, Ibu Dewie Yasin Limpo, Pak Bambang Staf Ahli Dewie Yasin Limpo, dan Pak Irenius. Kita membicarakan soal proyek tersebut. Kan total proyek Rp 50 miliar Bu Dewie awalnya minta dana pengawalan atau fee dari total proyek 10 persen namun Pak Iranius tidak punya uang," jelas Rinelda.

Ketika itu Dewie Yasin Limpo memerintahkan Iranius untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar jika ingin proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 Kab Deiyai, Papua itu berhasil.

"Waktu itu pak Iranius tidak punya uang jadi dia menjadi sponsor untuk proyeknya berjalan dan ditunjuklah pak Setiadi dari PT Bumi Abdi Cendrawasih," ungkap Rinelda.

Kemudian setelah perjanjian itu pada tanggal 18 Oktober 2015, Iranius, Bambang, Dewie Yasin Limpo dan Setiadi bertemu di Restoran Bebek Tepi Sawah Mal Pondok Indah terjadilah kesepakatan untuk memberikan fee 7 persen kepasa Dewie Yasin Limpo.

"Kemudin Setiadi menyepakati untuk memberikan fee 7 persen memberikan uang SGD 177,700 Atau Rp 2 miliar dan dengan syarat jika proyek tersebut gagal dipegal oleh Setiadi maka uang tersebut dikembalikan," tandasnya.

Irenius Adii didakwa memberi suap kepada anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700. Irenius didakwa melakukan suap bersama pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai. Proyek ini diketahui tercantum dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

"Terdakwa I, Irenius Adii dan terdakwa II, Setiadi Jusuf telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 177,700 kepada Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo selaku anggota komisi VII DPR RI Periode 2014-2019 dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1).

Sejumlah uang tersebut diduga diberikan Irenius kepada Dewie untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat guna pembangunan pembangkit listrik, karena ada keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai.

Awalnya, Irenius membuat usulan proposal yang ditujukan kepada menteri ESDM dan ditembuskan ke Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM (EBTKE) serta Komisi VII DPR.

Untuk mempermudah pengurusan proposal, Irenius meminta Rinelda Bandaso untuk mempertemukannya dengan Dewie. Rinelda, yang merupakan sekretaris Dewie setuju mempertemukan keduanya.

"Pada pertengahan bulan Juli 2015, atas permintaan Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso menanyakan dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai kepada terdakwa I, namun terdakwa I menyampaikan bahwa dana pengawalan belum siap," lanjut dia.

Kepada Irenius, Dewie meminta anggaran pengawalan sebesar 10 persen dari dana yang akan dicairkan. Berdasarkan pembicaraan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, proyek ini dapat terlaksana melalui mekanisme penganggaran Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan Irenius sebesar Rp2 miliar.

Mengetahui informasi tersebut, Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

"Pada tanggal 18 Oktober 2015 bertempat di Restoran Bebek, Mal Pondok Indah, Terdakwa I (Irenius) mempertemukan terdakwa II (Setiadi) dengan Dewie Yasin Limpo. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa terdakwa II bersedia memberikan dana pengawalan sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan," jelas Fitroh.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

"Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa I dan terdakwa II serta Rinelda Bandaso ditangkap oleh petugas dari KPK," kata Fitroh.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, Iranius dan Setiadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP. Sementara Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar

Saksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar

Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ungkap Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Sepakati Penggelembungan Pengerjaan Sebesar Rp3 T
Jaksa Ungkap Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Sepakati Penggelembungan Pengerjaan Sebesar Rp3 T

Sehingga dalam penyewaan tersebut PT Timah Tbk harus membayar uang sewa peralatan tersebut seharga Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Muncul Nama Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Harvey Moeis, Begini Perannya Dalam Kasus Korupsi Timah
Muncul Nama Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Harvey Moeis, Begini Perannya Dalam Kasus Korupsi Timah

Nama Mukti Juharsa mencuat dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Haervey Moeis.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya