Dewie Limpo awalnya minta jatah 10 persen proyek pembangkit listrik
Merdeka.com - Anggaran pembangunan pembangkit listrik micro hydro di Kabupaten Deiyai, Papua, diperkirakan menelan biaya hingga Rp 225 miliar. Dari pemeriksaan penyidik KPK, diketahui bahwa tersangka dugaan penerima suap Dewie Yasin Limpo meminta commitment fee sebesar sepuluh persen dari total anggaran.
"Awalnya DYL minta fee 10 persen. Akhirnya ditawar, jadinya 7 persen," kata sumber di KPK, Kamis (22/10).
KPK memastikan anggota DPR komisi VII, Dewie Yasin Limpo alias DYL sebagai tersangka penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Selasa (20/10) malam.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang ngasih tawaran tambang? Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Dewie dikenakan pasal 12 a atau b pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat dikeluarkan dari Gedung KPK untuk dipindahkan ke rutan C1 KPK, Kamis (22/10) dini hari, politikus Hanura itu bersikeras jika dirinya tidak bersalah. Dia juga mengatakan dirinya tak pernah melihat dan menerima uang SGD 177.700 yang diberikan oleh tersangka Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua Ireniis Adii.
"Jangankan menerima, melihat saja saya tidak pernah," kata Dewie saat akan dipindahkan ke rutan C1 KPK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiang listrik di halaman rumah tentu mengganggu pemilik rumah.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaPemerintah wajib menyediakan dana khusus untuk listrik desa.
Baca SelengkapnyaDalam hal ini, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mendapat porsi 20 persen. Sementara Petronas Masela Sdn Bhd sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMotor listrik Yadea yang dipasarkan Indomobil dapat subsidi pemerintah Rp 7 juta. Harga jualnya jadi makin murah, mulai Rp 14 jutaan.
Baca Selengkapnya