Dewie Yasin Limpo ngaku tidak ngerti soal proyek PLTMH
Merdeka.com - Anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo mengaku bahwa dirinya tidak mengerti terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang disodorkan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii. Hal itu dikatakan dirinya saat jadi saksi mantan sekretaris pribadinya Rinelda Bandaso.
"Saya enggak ngerti apa itu PLTMH. Saya juga bingung kenapa saya dikasih sesuatu yang saya enggak ngerti," kata Dewie, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/3).
Kemudian, Dewie juga mengakui bahwa dirinya sudah menerima proposal tersebut dan langsung diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said. "Saya sudah serahkan ke Pak Menteri proposal itu dan sudah seizin pimpinan rapat di Komisi VII," jelasnya.
-
Kenapa BRI membantu Dewi? Rumah BUMN Yogyakarta binaan BRI pun menjadi titik balik penting dalam perjalanan usaha Dewi.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Mengapa program Listrik Desa diluncurkan? Keinginan itu dimulai dari Bantul pada Mei 2015, Pemerintah mencanangkan program pembangkit listrik 35.000 MW melengkapi 7.000 MW yang sudah dibuat pemerintah sebelumnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas program Listrik Desa? Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) menjadi pengawal utama dari target menerangi Indonesia ini.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Saya juga sampaikan ke Rinelda untuk Irenius, saya enggak ngerti PLTMH, silakan bicarakan langsung dengan (Kementerian) ESDM, atau Bambang atau siapa," tambahnya.
Namun, walaupun tidak paham Dewi pun tetap menjalankan aksinya dan meminta sejumlah uang untuk dana pengawalan kepada Irenius.
Tetapi, ketika JPU KPK, Patri memutar rekaman soal Dewie meminta sejumlah uang untuk dana pengawalan, dirinya pun tetap mengelak.
"Iya saya lilahitaala saya tidak pernah meminta yang 10 persen itu," katanya dengan nada keras.
"Saya telepon Ine waktu di Bali. Bagaimana itu Iren? Maksudnya mau ke Cikopo biasanya Ine sama Iren. Kalau sudah ok itu maksudnya urusan dia soal listrik-listrik itu, tidak ada keuangan-keuangan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii membuat usulan proposal yang ditujukan kepada menteri ESDM dan ditembuskan ke Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM (EBTKE) serta Komisi VII DPR.
Untuk mempermudah pengurusan proposal, Irenius meminta Rinelda Bandaso untuk mempertemukannya dengan Dewie. Rinelda, yang merupakan sekretaris Dewie setuju mempertemukan keduanya.
Kepada Irenius, Dewie meminta anggaran pengawalan sebesar 10 persen dari dana yang akan dicairkan. Berdasarkan pembicaraan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, proyek ini dapat terlaksana melalui mekanisme penganggaran Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan Irenius sebesar Rp2 miliar.
Mengetahui informasi tersebut, Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.
Uang pengawalan sebesar SGD177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD1.000 kepada Irenius dan Rinelda.
Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara.
Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang,sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi mengaku baru belakangan mengetahui kalau suaminya membangun kerja sama dengan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku diminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk kembali menjadi menteri.
Baca SelengkapnyaReshuffle merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMeskipun sempat diminati keterangan beberapa kali kepada Jhonny, tetap saja tidak ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi temui preman yang lakukan pemalakan pekerja proyek perbaikan jembatan.
Baca SelengkapnyaSYL juga menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar.
Baca SelengkapnyaArifin meminta kepada publik untuk menunggu saja kabar selanjutnya tanpa menepis kabar yang beredar.
Baca SelengkapnyaAnak SYL menyebutkan usulan nama untuk mengisi jabatan di Kementan dari dirinya hanya beberapa dan tidak banyak.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku akan menerima tawaran menjadi menteri. Apabila tidak ada orang yang lebih baik dari dirinya untuk mengisi jabatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAlhasil Ditjen Holtikultura terus menerus diteror dengan dibebankan permainan SYL.
Baca SelengkapnyaTom Lembong menyebutkan, dia siap adu data menanggapi setiap poin yang dilontarkan Luhut dan Bahlil.
Baca Selengkapnya