Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dhani minta kasus dihentikan, polisi jawab SP3 jika tersangka mati

Dhani minta kasus dihentikan, polisi jawab SP3 jika tersangka mati Ahmad Dhani di Bojong Mangu. ©2017 Merdeka.com/rasel

Merdeka.com - Polda Metro Jaya tak menggubris permintaan alias permohonan kuasa hukum Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah agar kasus kliennya dihentikan. Dhani diduga telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi 411 di depan Istana, beberapa waktu lalu.

"Hentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2).

Kata Argo, pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). "SP3 itu kalau pertama tersangka mati. Kedua, kedaluwarsa dan tidak cukup bukti," kata Argo.

Dalam hal ini, Argo menjelaskan, penyidik memiliki bukti kuat untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka. Sehingga, lanjutnya, apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Dhani tidaklah masuk akal. Sebab berkas hingga kini masih terus dilengkapi penyidik.

"Nyatakan sekarang sudah kita berkaskan. (Penyidikan) masih (berlanjut)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana mengajukan surat permohonan agar polisi bisa menghentikan kasus kliennya. Selain itu, dia juga sebagai kuasa hukum Ratna Sarumpaet minta yang sama, yakni dihentikan.

"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2) kemarin.

Alamsyah mengatakan sekarang tinggal menunggu keputusan akhir Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis untuk meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.

"Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata dia.

Alamsyah mengatakan apabila polisi tidak menemukan dua alat bukti yang signifikan, biasanya kasus langsung dihentikan.

"Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP