Dhani sebut pihak pelapor kasus penipuan dan penggelapan berhalusinasi
Merdeka.com - Tak hanya berkasus soal ujaran 'idiot' yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani Prasetyo juga dilaporkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 200 juta oleh Jaeni Ilyas, warga Surabaya ke Polda Jawa Timur.
Laporan itu sudah masuk ke penyidik pekan lalu, dan Dhani menyebut pengacara Jaeni, Arief Fatoni yang melaporkan kasus tipu-gelap itu tengah berhalusinasi.
"Itu perdata bukan pidana. Ya mungkin pengacaranya saja yang sedikit berhalusinasi," kata Dhani enteng usai menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran idiot di Mapolda Jawa Timur, Senin (1/10).
-
Apa yang diklaim dibuat Iwan Fals tentang koruptor Rp271 T? Penyanyi senior Iwan Fals diklaim membuat lagu baru tentang koruptor Rp271 triliun berjudul 'Apa kabar koruptor 271 triliun yang kini terlupakan'.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dhani juga mempertanyakan status laporan Jaeni melalui pengacaranya, Arief Fatoni ke Polda Jawa Timur. "Lha mangkanya kok bisa (pidana) dari mana? Wong itu perdata, kecuali saya tidak pernah bayar sama sekali, saya kan pernah bayar Rp 200 juta kan," tegasnya lagi.
Menurut Dhani, persoalan utang-piutang dengan total Rp 400 juta itu antara dia dengan Wali Kota Batu (saat itu masih dijabat Eddy Rumpoko) yang saat ini berada di tahanan karena kasus suap dan dituntut 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jadi, kata Dhani, urusan utang-piutangnya bukan dengan Jaeni. "Itu salah juga, itu urusannya saya kan sama wali kota Batu (Eddy Rumpoko), dan saya akan selesaikan dengan Wali Kota Batu gitu lho," tegasnya.
Diakui pentolan grup band Dewa 19 ini, memang yang transfer uang Rp 400 juta adalah Jaeni. "Tapi akadnya kan sama Wali Kota Batu. Yang transfer dia (Jaeni), harusnya dia langsung menghubungi Wali Kota Batu," dalihnya.
Dari Rp 400 juta yang dipinjamnya itu, Dhani mengaku sudah mengembalikan Rp 200 juta. Kemudian kembali diangsurnya Rp 100 juta, sehingga tersisa Rp 100 juta lagi yang akan segera dikembalikannya ke Eddy Rumpoko yang tengah berada di tahanan. "Tinggal Rp 100 juta," akunya.
Selain itu, Dhani menyangkal kalau Rp 400 juta yang dipinjamnya itu untuk keperluan proyek Villa Singosari di Batu. "Itu buat bayar Dewa, sudah ditransfer tapi Dewa-nya belum jadi konser, jadi ya saya terpaksa harus saya balikkan. Akadnya itu main Dewa di Kota Batu," katanya mengklarifikasi.
Rencana dipanggil minggu depan
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, terkait kasus tipu-gelap tersebut, hari ini pihak penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Timur tengah memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan.
"Hari ini (1/10), pukul 13.00 WIB sudah hadir pelapornya. Saya ulangi, pelapornya sudah hadir, sudah diperiksa di Dit Reskrimum Polda Jatim. Minggu depan, kita rencanakan untuk memanggil yang bersangkutan, yaitu siapa? Si Ahmad Dhani," ungkap Barung.
Seperti diketahui, pekan lalu, melalui kuasa hukumnya, Arief Fatoni, Jaeni melaporkan Dhani atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jawa Timur. Langkah hukum ini dilakukan Jaeni karena sejak 2016 silam hingga hari ini, dari utang Rp 400 juta, Dhani hanya melunasi Rp 200 juta saja.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDino mengatakan pemuda itu mengaku sebagai seorang pengusaha asal Lampung yang sedang menjalankan bisnis keluarga.
Baca SelengkapnyaKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji terjerat kasus hukum.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca Selengkapnya