Dhani tak penuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus ujaran idiot dan penipuan
Merdeka.com - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetya kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jawa Timur terkait dua kasus sekaligus, yaitu kasus ujaran idiot yang dilaporkan Koalisi bela NKRI, dan kasus tipu gelap yang dilaporkan warga Surabaya, Jaeni Ilyas.
Sedianya, pada Selasa (23/10) hari ini, Dhani akan diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ujaran idiot dan kasus tipu gelap oleh Dit Reskrimum sebagai saksi terlapor.
Namun, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, melalui pengacaranya, Dhani mengaku tidak bisa hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik, baik dari Dit Reskrimsus maupun Dit Reskrimum Polda Jawa Timur. "Senin (22/10) kemarin pengacaranya datang ke Polda Jatim, sore sekitar pukul 16.55 WIB," kata Barung di Mapolda Jawa Timur.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Barung melanjutkan, kedatangan pengacara Dhani itu meminta penyidik untuk menunda jadwal pemeriksaan kliennya. "Pengacaranya memberitahukan tidak bisa hadir dan meminta penundaan sampai besok (24 Oktober), dengan alasan akan naik kereta api sehubungan dengan kegiatannya," beber Barung.
Itu untuk kasus tipu gelap. Sedangkan untuk kasus ujaran idiot, masih kata Barung, Caleg DPR Dapil Jawa Timur I Surabaya-Sidoarjo dari Partai Gerindra ini meminta ditunda hingga Jumat (26/10). "Pengacaranya kemarin (22 Oktober) datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menyampaikan dan meminta untuk diperiksa sebagai tersangka (kasus ujaran idiot) pada hari Jumat."
Dengan pemberitahuan ini, perwira dengan tiga melati di pundak ini menegaskan, bahwa pihaknya terpaksa membatalkan rencana pemanggilan paksa Dhani pada Rabu (24/10) besok. "Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (pengacara Dhani) memastikan yang bersangkutan akan hadir," sambung Barung.
Akan tetapi, Barung menandaskan, jika pada Jumat lusa Dhani masih tetap mangkir terkait pemeriksaan kasus ujaran idiot tersebut. Penyidik Polda Jawa Timur memiliki dua opsi, yaitu masih akan memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka, atau memanggilnya dengan surat perintah membawa atau menjemput langsung.
"Kan sudah saya sampaikan kalau tanggal 26 tidak datang ada dua alternatif, pertama kita panggil sebagai tersangka, kedua kita panggil tersangka sekaligus surat perintah membawa," tegasnya.
Dhani sendiri, selain terancam jemput paksa karena beberapa kali mangkir, polisi juga mengajukan surat pencekalan terhadap Dhani kepada pihak imigrasi, agar memudahkan proses penyidikan. Barung mengaku, surat cekal ke luar negeri itu sudah diterima kantor imigrasi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaHasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Selengkapnya