Di Aceh, merokok di area kawasan tanpa rokok didenda Rp 200 ribu dan dipenjara 3 hari
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan memidanakan setiap perokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Termasuk produsen rokok bila memasang iklan rokok tetap akan dipidanakan.
Kebijakan ini sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Setiap pelanggar melalui Dinas Kesehatan Banda Aceh akan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok dan produsen yang melanggar.
"Siapa saja yang kedapatan merokok di area KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh bisa didenda dari Rp 200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari, sedangkan produsen denda Rp 10 juta dan kurungan 14 hari yang memasang iklan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, Rabu (23/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Bagaimana cara mengatasi keinginan merokok? 'Perasaan atau pikiran saat ingin merokok dapat dialihkan dengan melakukan kegiatan lain yang positif seperti makan-makanan yang sehat, berolahraga, atau bahkan ngobrol bersama keluarga dan teman,' tambahnya.
Dia melanjutkan, sedangkan para menjual rokok di area KTR bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp 500 ribu. Sedangkan bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp 5 juta.
"Denda paling besar akan dikenakan bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp 10 juta," ujar Warqah Helmi.
Warqah mengatakan, sebelum penerapan Tipiring ini dimulai, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi kepada warga kota. Saat ini pihaknya sedang menggelar pelatihan bagi 50 orang yang nantinya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini.
Warqah Helmi memastikan, penerapan Tipiring ini akan mulai setelah dilakukan sosialisasi oleh petugas dan warga sudah memahami. “Kita mulai terapkan setelah sosialisasi. Saat warga sudah paham. Kita mulai sebulan kedepanlah, setelah lebaran,” ujar Warqah Helmi.
Adapun lokasi KTR yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016, adalah perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak, tempat ibadah, halte.
Kemudian saran lainnya masuk area KTR adalah sarana olahraga tertutup, angkutan umum, lokasi kerja yang tertutup, tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), tempat umum yang tertutup lainnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin sangat mendukung langkah-langkah penerapan Tipiring yang dilakukan Dinkes Kota.
"Ini perlu kita apresiasi, saya sangat mendukung semoga penerapan Tipiring ini nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota," ujar Zainal Arifin.
Sedangkan yang belum bisa berhenti merokok, sebutnya, nantinya pemerintah kota akan menyediakan tempat khusus. "Ini mungkin solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok. Kita siapkan juga ruang atau space yang ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain," jelasnya.
Dia menambahkan, meski sediakan lokasi khusus, tapi sosialisasi tidak boleh berhenti, mereka yang masih belum berhenti merokok harus terus diingatkan bahwa merokok sangat buruk untuk kesehatan dirinya dan orang disekitarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca Selengkapnya