Di Aceh, perempuan pakai celana pendek dan ketat bisa ditahan
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja-Wilahatul Hisbah (Satpol PP-WH) Provinsi Aceh kembali menggelar razia pakaian ketat di Simpang Mesra Jalan T Nyak Arif, Selasa (15/4). Pada razia itu petugas menjaring 59 orang pelanggar syariat Islam, di antaranya 54 perempuan dan 5 laki-laki.
Rata-rata yang terjaring karena menggunakan pakaian ketat bagi perempuan dan menggunakan celana pendek untuk laki-laki yang sedang melintas di wilayah tersebut. Semua yang terjaring itu pria maupun wanita yang menggunakan sepeda motor. Sedangkan pengendara menggunakan mobil dibiarkan berlalu tanpa pemeriksaan.
Setelah dilakukan pembinaan di lokasi, semua yang melanggar penerapan syariat Islam itu dilepaskan setelah didata dan diminta menggunakan pakaian muslimah. Kecuali satu perempuan yang tidak menggunakan jilbab diangkut ke kantor Satpol PP-WH menggunakan mobil petugas.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kenapa polisi mengatur jadwal kepulangan jemaat? Polisi mengatur jadwal pemulangan umat katolik usai menunaikan perayaan Misa Akbar bersama Pemimpin Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Ada dua skenario yang disiapkan guna mencegah terjadi penumpukan.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Kepala Seksi Penegakan dan Pelanggaran Satpol PP-WH Provinsi Aceh, Syamsuddin mengaku kini setiap pelanggar syariat Islam sudah bisa ditahan oleh Satpol PP-WH. Hal ini mengacu pada Qanun Hukum Acara Jinayah yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Iya benar, saat ini semua pelanggar syariat Islam di Aceh sudah bisa ditahan, karena sudah diatur dalam Qanun Hukum Acara Jinayah," katanya.
Syamsuddin mengaku, kini Satpol PP-WH Provinsi Aceh telah menyediakan dua Rumah Tahanan (Rutan), satu di antaranya untuk perempuan dan satu lagi untuk laki-laki. "Sekarang rumah binaan itu sedang kita benahi, kita sedikit demi sedikit akan tegakkan penerapan syariat Islam di Aceh," imbuhnya.
Dengan pemberlakuan Qanun Hukum Acara Jinayah, kata Syamsuddin, setiap pelanggar syariat Islam sudah bisa ditahan sampai 20 hari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan. "Baru selanjutnya diserahkan ke Jaksa untuk diadili sesuai hukum yang berlaku di Aceh ke Mahkamah Syariah," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaParlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaSwiss resmi melarang penggunaan cadar, setelah parlemen mengesahkan UU terkait pemakaian penutup wajah.
Baca SelengkapnyaDalam kehidupan sehari-hari, penerapan menutup aurat bukan hanya soal mengikuti aturan agama, tetapi juga mencerminkan keimanan seorang perempuan muslim.
Baca SelengkapnyaPemprov Aceh berharap BPIP konsisten dengan aturan awal bahwa anggota Paskibraka putri dibebaskan mengenakan jilbab hingga tugas utama pada 17 Agustus mendatang
Baca SelengkapnyaJemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi telah menyiapkan sendal untuk jemaah.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca Selengkapnya