Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Aceh, perempuan pakai celana pendek dan ketat bisa ditahan

Di Aceh, perempuan pakai celana pendek dan ketat bisa ditahan Pelanggar syariat Islam di Aceh bisa ditahan. ©2014 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja-Wilahatul Hisbah (Satpol PP-WH) Provinsi Aceh kembali menggelar razia pakaian ketat di Simpang Mesra Jalan T Nyak Arif, Selasa (15/4). Pada razia itu  petugas menjaring 59 orang pelanggar syariat Islam, di antaranya 54 perempuan dan 5 laki-laki.

Rata-rata yang terjaring karena menggunakan pakaian ketat bagi perempuan dan menggunakan celana pendek untuk laki-laki yang sedang melintas di wilayah tersebut. Semua yang terjaring itu pria maupun wanita yang menggunakan sepeda motor. Sedangkan pengendara menggunakan mobil dibiarkan berlalu tanpa pemeriksaan.

Setelah dilakukan pembinaan di lokasi, semua yang melanggar penerapan syariat Islam itu dilepaskan setelah didata dan diminta menggunakan pakaian muslimah. Kecuali satu perempuan yang tidak menggunakan jilbab diangkut ke kantor Satpol PP-WH menggunakan mobil petugas.

Kepala Seksi Penegakan dan Pelanggaran Satpol PP-WH Provinsi Aceh, Syamsuddin mengaku kini setiap pelanggar syariat Islam sudah bisa ditahan oleh Satpol PP-WH. Hal ini mengacu pada Qanun Hukum Acara Jinayah yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Iya benar, saat ini semua pelanggar syariat Islam di Aceh sudah bisa ditahan, karena sudah diatur dalam Qanun Hukum Acara Jinayah," katanya.

Syamsuddin mengaku, kini Satpol PP-WH Provinsi Aceh telah menyediakan dua Rumah Tahanan (Rutan), satu di antaranya untuk perempuan dan satu lagi untuk laki-laki. "Sekarang rumah binaan itu sedang kita benahi, kita sedikit demi sedikit akan tegakkan penerapan syariat Islam di Aceh," imbuhnya.

Dengan pemberlakuan Qanun Hukum Acara Jinayah, kata Syamsuddin, setiap pelanggar syariat Islam sudah bisa ditahan sampai 20 hari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan. "Baru selanjutnya diserahkan ke Jaksa untuk diadili sesuai hukum yang berlaku di Aceh ke Mahkamah Syariah," ujarnya.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Aksi Polisi Syariat Gelar Razia Pakaian di Aceh, Perempuan Berbaju Ketat dan Laki-Laki Bercelana Pendek Diamankan
FOTO: Aksi Polisi Syariat Gelar Razia Pakaian di Aceh, Perempuan Berbaju Ketat dan Laki-Laki Bercelana Pendek Diamankan

Razia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Baru Iran, Perempuan Berpakaian Tidak Pantas akan Dipenjara 10 Tahun
Undang-Undang Baru Iran, Perempuan Berpakaian Tidak Pantas akan Dipenjara 10 Tahun

Parlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.

Baca Selengkapnya
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Swiss Sahkan UU Larangan Pakai Cadar, Terapkan Denda Rp17 Juta Bagi yang Melanggar
Swiss Sahkan UU Larangan Pakai Cadar, Terapkan Denda Rp17 Juta Bagi yang Melanggar

Swiss resmi melarang penggunaan cadar, setelah parlemen mengesahkan UU terkait pemakaian penutup wajah.

Baca Selengkapnya
Mengenal Bagaimana Cara Menutup Aurat bagi Perempuan Sesuai Syariat Islam
Mengenal Bagaimana Cara Menutup Aurat bagi Perempuan Sesuai Syariat Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, penerapan menutup aurat bukan hanya soal mengikuti aturan agama, tetapi juga mencerminkan keimanan seorang perempuan muslim.

Baca Selengkapnya
Polemik Dugaan Larangan Paskibraka Berjilbab, Pemprov Minta BPIP Menghargai Kekhususan Dimiliki Aceh
Polemik Dugaan Larangan Paskibraka Berjilbab, Pemprov Minta BPIP Menghargai Kekhususan Dimiliki Aceh

Pemprov Aceh berharap BPIP konsisten dengan aturan awal bahwa anggota Paskibraka putri dibebaskan mengenakan jilbab hingga tugas utama pada 17 Agustus mendatang

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar

Baca Selengkapnya
Sepekan Keberangkatan dari Madinah ke Makkah: Jemaah Laki-Laki Masih Banyak Pakai Kaus Kaki, Sarung hingga Sepatu
Sepekan Keberangkatan dari Madinah ke Makkah: Jemaah Laki-Laki Masih Banyak Pakai Kaus Kaki, Sarung hingga Sepatu

Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi telah menyiapkan sendal untuk jemaah.

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Lepas Jilbab: Tidak Hormati Konstitusi
Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Lepas Jilbab: Tidak Hormati Konstitusi

Mahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Ustaz di Aceh yang Bujuk Rayu Santri Ajak Menikah Diam-Diam Berujung Persetubuhan
Ini Tampang Ustaz di Aceh yang Bujuk Rayu Santri Ajak Menikah Diam-Diam Berujung Persetubuhan

9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.

Baca Selengkapnya