Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di balik penundaan pembentukan Densus Tipikor

Di balik penundaan pembentukan Densus Tipikor Wiranto konpers terkait polemik senjata. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah akhirnya memutuskan menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10) kemarin.

Ratas itu dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Sementara dari unsur kepolisian, dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.

Alasan utama penundaan usulan dibentuknya Densus Tipikor untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangan lainnya, pembentukan Densus Tipikor membutuhkan payung hukum dan melihat aspek strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.

Orang lain juga bertanya?

"Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan," kata Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Wiranto, seluruh masukan dari berbagai elemen sudah dikantongi Presiden Jokowi. Namun kajian usulan pembentukan Densus Tipikor diserahkan ke Kemenko Polhukam.

"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," ujarnya.

Keputusan ini mendapat reaksi positif baik dari KPK maupun Kejaksaan Agung. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melihat keputusan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor menjadi sinyal mendukung penguatan KPK.

Sementara Jaksa Agung M Prasetyo menilai keputusan pemerintah itu didasari kajian dari berbagai aspek. Aspek itu mulai dari landasan hukum, mekanisme kerja serta rekrutmen personel Densus Tipikor.

Sedangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan Densus Tipikor bukanlah lembaga baru di luar Polri. Menurut Tito, Densus Tipikor hanya peningkatan eselon seperti Dirlantas yang menjadi Korlantas.

"Ini sama seperti pada waktu lalu lintas dulu namanya Dirlantas menjadi Korlantas bintang dua," kata Tito usai rapat gabungan Komisi III dengan KPK dan Kejaksaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Tito menjelaskan, peningkatan eselon ini dilakukan agar koordinasi di antara satuan Polri lebih baik. Dengan demikian, dia mengklaim, keberadaan Densus Tipikor tidak akan mengganggu kewenangan penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menjelaskan soal anggaran yang diajukan untuk Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun. Anggaran sebesar Rp 2,6 triliun itu sebenarnya sudah masuk dalam anggaran Polri.

Jumlah tersebut akan dibagi menjadi 3 bagian yakni belanja pegawai, modal dan barang. Khusus belanja pegawai, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 3560 personel sekitar Rp 786 miliar.

Pihaknya ingin agar personel Densus Tipikor mendapatkan tunjangan kinerja agar terjamin kesejahteraan mereka. Dia ingin pendapatan yang diterima sama penyidik KPK. Dengan gaji besar, personel Densus Tipikor diharapkan tidak melakukan penyimpangan.

"Kita ingin agar ada tunjangan kinerja untuk menyapu lantai yang kotor sapunya harus bersih, kira-kira begitu. Ini kembali kepada kesejahteraan anggota, sehingga kita konsep kita dari Polri agar anggota-anggota ini diberikan tunjangan sama dengan KPK," tukasnya

Kemudian, dana yang dialokasikan untuk belanja barang sekitar Rp 300 miliar. Tito menjelaskan, anggaran barang itu akan digunakan untuk menjalankan proses penanganan tindak pidana korupsi seperti penyelidikan dan penyidikan.

Sedangkan belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk untuk membuat sistem dan kantor-kantor hingga tingkat daerah serta pengadaan alat penyelidikan penyidikan, dan kebutuhan lain.

Di balik keputusan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor, Polri, Kemendagri, serta Kemendes PDTT, sebelumnya mendatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, kemarin. MoU ini memberikan peran Polri mengawal penggunaan dana desa.

Sebagai pengawas dana desa Polri akan mengerahkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Di tingkat Mabes Polri, akan dikordinir langsung oleh Kepala Kordinator (Kakor) Bina Masyarakat (Binmas) Irjen Arkian Lubis dengan diwakili oleh Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin.

Kemudian di tingkat Polda, akan dipimpin Direktur Binmas dan dibantu bagian Propam. Selanjutnya di tingkat Polres akan dipegang oleh Kasat Binmas dan seksi Propam, dan setelah itu ditingkat Polsek.

Bhabinkamtibmas juga akan berkoordinasi dengan Polsek dan Polres setempat untuk mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penggunaan dana tersebut. Tito menegaskan bakal memberikan hukuman terhadap anggota yang terlibat menyelewengkan dana desa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor

Hubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nurul Arifin Golkar Tajam Depan Menhan & Panglima Singgung Presiden Prabowo: Urgensinya Apa!
VIDEO: Nurul Arifin Golkar Tajam Depan Menhan & Panglima Singgung Presiden Prabowo: Urgensinya Apa!

Nurul Arifin mempertanyakan urgensi rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Pertahanan Nasional

Baca Selengkapnya
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.

Baca Selengkapnya
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui

Muncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kapolri soal Pembentukan Kortas Tipikor: Sudah Sampai di Meja Presiden
Kapolri soal Pembentukan Kortas Tipikor: Sudah Sampai di Meja Presiden

Kehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara

Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan

Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.

Baca Selengkapnya