Di balik wajah sedih Jessica jelang sidang putusan
Merdeka.com - Penampilan Jessica Kumala Wongso berbeda dalam dua sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, Rabu dan Kamis kemarin. Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini selalu dirundung kesedihan, bahkan di sidang hari Rabu, dia menangis selama membacakan pleidoi.
Kesedihan ini bukan tanpa alasan, Jessica menilai tuduhan pembunuhan sahabatnya itu sesuatu yang kejam. Dalam pleidoinya, Jessica membantah dirinya telah menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
"Semua tuduhan kejam berdasarkan tuduhan yang saya tidak mengerti. Tapi membuat semua orang percaya kalau saya seorang pembunuh. Keluarga saya dipojokkan dan kami dibuat sangat menderita," kata Jessica sambil menangis.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
Dia lantas menceritakan saat dirinya berada di dalam sel penjara. "Satu satunya benda yang ada di sana adalah sepotong pakaian kotor di lantai. Sewaktu saya berbaring di sana, saya menangis dan bertanya apakah yang sudah saya lakukan sehingga saya diperlakukan seperti ini."
Dia juga mengungkapkan hal terberat selanjutnya adalah ketika dia melakukan rekonstruksi di Grand Indonesia. "Dengan memakai baju tahanan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, saya mendapatkan tatapan sinis dari semua orang, terutama pegawai kafe Olivier."
"Tapi yang membuat saya hancur adalah pada saat melihat Arief dan Hanny dan keluarga mereka. Di balik ekspresi saya yang tenang saya hanya ingin berteriak kepada mereka kalau saya tidak membunuh Mirna. Mohon tolong saya, saya sangat menderita. Namun pada saat itu saya hanya bisa menerima perlakuan dan perasaan mereka dan berdoa semoga Tuhan memberikan jalan keluar," cerita Jessica dengan berlinangan air mata.
Kuasa hukum Jessica yakin kliennya tak bersalah lantaran minim alat bukti. Pembelaan dalam buku setebal 4.000 halaman disampaikan, salah satu poin yang disorot adalah tak adanya saksi utama yang melihat Jessica menaruh sianida di kopi, tidak ditemukan celana yang diduga tempat Jessica menyimpan sianida, serta tak ada sidik jari Jessica di gelas kopi.
"Jaksa tidak mampu membuktikan sedikitnya dua alat bukti untuk memperlihatkan kesalahan terdakwa, sehingga tidak ada alasan menghukum Jessica," kata salah satu tim kuasa hukum, Effendi Sinaga, Kamis (13/10).
Terpisah, JPU Ardito Muawardi menanggapi santai pleidoi yang dibacakan selama dua hari berturut-turut itu. Sebab isinya tidak ada yang baru, di mana sebagian besar isinya merupakan pengulangan dari sidang-sidang sebelumnya.
"Materi pleidoi itu apa yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum. Sedangkan berkas yang setebal tadi yang tingginya sekitar setengah meter tadi itulah catatan persidangan," kata Ardito.
Majelis hakim akan memutuskan perkara ini paling lambat tanggal 21 Oktober. Apakah vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 20 tahun penjara, atau justru sebaliknya? (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca SelengkapnyaSuami Jessica Mila, Yakup Hasibuan membagikan momen kebersamaannya dengan Jessica Wongso. Sang istri turut berkomentar.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca Selengkapnya