Di bawah pimpinan Ruki KPK keok lawan Komjen BG
Merdeka.com - Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vs Polri sampai pada babak akhir. KPK yang semula memulai polemik dengan menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi atau kepemilikan rekening gendut akhirnya harus terseok-seok dan angkat tangan menangani kasus BG.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki secara lantang menyatakan KPK kalah dalam kasus BG. Dalih merasa tidak aman, KPK melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan Agung RI.
"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Entah apa yang ada dibenak seorang pimpinan lembaga hukum, terlebih pimpinan lembaga yang menyandang gelar 'superbody' ini harus menyatakan kalah dalam menegakkan hukum di tanah air. Seolah, pemberantasan korupsi menunggu akhir dari sebuah permainan yakni menang dan kalah.
Berbeda di masa kepemimpinan Abraham Samad, KPK tegap dan tak gentar melawan kriminalitas dari pihak manapun. Bahkan, KPK yang tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah atas berbagai upaya pelemahan. Samad beserta pimpinan lainnya berani menggalang suara publik untuk tetap berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.
Tak berapa lama Ruki menyatakan kekalahannya ke media, kritik pedas ke lembaga antirasuah itu mulai mengalir deras. Citra gemilang yang diraih KPK lantaran mampu menangani beberapa kasus korupsi tanpa melimpahkan ke lembaga hukum lain, harus tercoreng oleh keputusan penghentian kasus jenderal bintang tiga tersebut.
Publik menilai, Plt Ketua KPK tidak menghargai semangat rakyat yang terus meneriakan dukungannya kepada KPK untuk mengusut kasus BG sampai selesai. Bahkan mereka mempertanyakan alasan Ruki yang dianggap terlalu diplomatis.
"Selama 11 tahun ini tidak ada pelaku korupsi yang kasusnya dilimpahkan ke Kejagung oleh KPK. Jadi apa alasan yang paling krusial kenapa KPK melimpahkan kasus ini ke Kejagung?," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Lola Easter saat berorasi di KPK.
Mungkin hal yang wajar ketika publik mempertanyakan keputusan KPK di bawah kepemimpinan Ruki yang menghentikan pengusutan kasus BG. Sebab, sebelumnya Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dengan tegas mengatakan penyidikan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka (BG) oleh KPK tidak akan berhenti meski sudah mengajukan praperadilan.
"Saya tegaskan, tidak ada keputusan penghentian sementara penyidikan bagi setiap tersangka yang mengajukan praperadilan," tegas Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/2).
Bahkan publik kembali diyakinkan bahwa KPK kembali menemukan arwahnya. Pasalnya, KPK berani memberi peringatan kepada tersangka yang melakukan gugatan praperadilan. KPK bersama jajarannya siap melawan dampak dari putusan kemenangan gugatan praperadilan BG.
"KPK siap melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk menghadapi kemungkinan membanjirnya permohonan praperadilan yang berdampak dari putusan hakim Sarpin," tambah Johan.
Berbeda dengan pernyataan Johan, tiba-tiba Ruki harus mengangkat bendera putih untuk menghentikan kasus BG dengan dalil masih banyak kasus lain yang harus ditangani KPK. Kasus BG dianggap penghambat penyelesaian kasus-kasus lain yang sedang ditangani KPK.
Tak pelak keputusan ini pun melahirkan persepsi di berbagai kalangan, publik menilai di bawah kepemimpinan Ruki KPK tidak bisa menyelesaikan kasus BG. Ruki yang dimandatkan sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengaku keok melawan BG.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaFirli meyakini KPK memiliki kemampuan terhadap hal yang diragukan publik.
Baca SelengkapnyaKPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca Selengkapnya